Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan lelang kilang minyak bumi skala kecil (mini). Namun, dari delapan klaster wilayah, lelang kali ini hanya untuk Klaster VII yakni wilayah Maluku.

Ada beberapa persyaratan untuk mengikuti proses lelang tersebut. Pertama, kualifikasi badan usaha yang boleh mengikuti lelang adalah badan usaha besar. Selain itu, badan usaha berbentuk tunggal atau konsorsium. (Baca: DPR Minta Pemerintah Evaluasi Proyek Kilang Mini)

Kedua, memiliki kemampuan dalam pembiayaan, pembangunan, dan mengoperasikan proyek migas atau petrokimia. “Diutamakan memiliki pengalaman dalam proyek migas dan petrokimia,” seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi, Kamis (22/12).

Ketiga, badan usaha yang terpilih nantinya memiliki ruang lingkup pekerjaan seperti pembiayaan, penyediaan dan Penyiapan lahan, design engineering atau desain konstruksi. Selain itu, perizinan, pembangunan dan pengoperasian kilang minyak bumi pada Klaster VIII di wilayah Maluku.

Suplai minyak mentah untuk kilang ini rencananya berasal dari Lapangan Oseil dan Bula. Tahun 2015, kedua lapangan itu memproduksi minyak sekitar 3.700 barel per hari. (Baca: Kriteria Ini Dapat Nilai Terbesar di Lelang Kilang Mini)

Badan usaha yang berminat harus mendaftar dengan menyampaikan Surat Permohonan untuk mengikuti seleksi pembangunan kilang minyak bumi skala kecil yang ditujukan kepada Tim Seleksi. Jadwal pendaftaran dan penyampaian dokumen sebagai peserta seleksi mulai 16 Januari sampai 18 Januari 2017.

Ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 tahun 2016 tentang pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri seperti penyediaan bahan baku, harga produk dan penjualan hasil produk. (Baca: Pertamina Tak Ingin Kilang Mini Ganggu Distribusi BBM)


Produksi Hasil Kilang dalam Bentuk BBM 2014

Penyediaan bahan baku untuk kilang ini berasal dari minyak bumi dan atau kondensat bagian pemerintah dan atau bagian kontraktor. Dalam keadaan tertentu dapat berasal dari pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan bahan baku juga bisa berasal dari impor. Sedangkan untuk kilang yang dibangun di dalam klaster, bahan baku bisa berasal dari lapangan di dalam klaster, termasuk yang berasal dari lapangan minyak marjinal.

Mengenai formula harga minyak bumi dan kondensat akan ditetapkan oleh Menteri Energi. Pertimbangannya berdasarkan spesifikasi, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu dan hilir atau keekonomian di titik serah. Menteri juga dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi dan atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda. 

Hasil produksi kilang yang dibangun oleh badan usaha swasta bisa dibeli oleh Pertamina. Badan usaha ini juga diberikan penugasan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu di sekitar kilang minyak skala kecil. Selain dalam negeri, bisa juga ekspor. (Baca: Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kilang Mini)

Selain Klaster Maluku, ada tujuh klaster lainnya yang akan dilelang, seperti klaster di Sumatera Utara, Selat Panjang Malaka, Riau, Jambi,  Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.