Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengaudit biaya Inpex Corporation selama studi pembangunan kilang Blok Masela dengan skema laut. Ini terkait permintaan Inpex agar pemerintah mengganti biaya tersebut karena pemerintah mengganti skema pengembangan di darat.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan secara konsep, pemerintah akan mengganti biaya tersebut. Namun sebelum itu perlu audit untuk mengetahui besaran yang pasti mengenai penggantian tersebut. Audit akan dilakukan oleh SKK Migas bekerja sama dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM. (Baca: Pemerintah Nego Moratorium Kontrak Blok Masela Empat Tahun)
Awalnya Inpex meminta penggantian dana yang sudah dikeluarkan sebesar US$ 1,6 miliar. "Itu perlu post audit. Besarannya, tunggu audit," ujar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Di sisi lain, Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha meminta agar pemerintah tidak menanggung seluruh biaya tersebut. Ini karena akan mempengaruhi besaran penerimaan negara. Untuk itu Inpex juga harus ikut menanggung.
Besarannya berdasarkan perhitungan secara proporsional. "Ditanggung bersama artinya hanya separuh, pemerintah bisa bernegosiasi sehingga tidak memberatkan revenue negara," kata Satya kepada Katadata, Jumat (16/12). (Baca: Pemerintah Upayakan Harga Gas Blok Masela di Bawah US$ 6)
Sementara itu, Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) Blok Masela Luki Yusgiantoro mengatakan belum ada keputusan mengenai besaran biaya penggantian tersebut. "Tapi sudah dipastikan bahwa sebelum dinyatakan bisa masuk cost recovery nanti akan melalui proses dan aturan yang berlaku, termasuk diaudit dulu," kata Luki kepada Katadata, Jumat (16/12).
Juru Bicara Inpex Corporation Usman Slamet mengatakan permintaan Inpex terkait biaya penggantian memang harus lolos proses audit terlebih dulu. Sebab SKK Migas sebagai pihak yang mengawasi kontraktor migas memiliki aturan untuk melakukan proses audit terhadap kontraktor. (Baca: Bappenas Siapkan Dua Skenario Pengembangan Wilayah Masela)
Dengan demikian, Inpex akan menunggu hasil audit dari pemerintah. "Karena SKK Migas kan menganut pre, mid, dan post audit untuk semua pengeluaran, begitulah aturan mainnya," ujar dia kepada Katadata, Jumat (16/12).