Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi

Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya.
Penulis: Miftah Ardhian
22/7/2016, 17.30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan subsidi untuk tarif Pembangkit Listrik Mikro Hidro (PLTMH) kemungkinan akan diambil dari Dana Ketahanan Energi (DKE). Hal ini terkait tarif yang agak tinggi untuk harga jual listrik PLTMH yang harus dibeli PT Perusahaan Listrik Negara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Jarman mengatakan pemerintah sedang mengusahakan agar DKE menjadi bantalan dalam menjaga ketersediaan dana energi. Kajian mendalamnya masih berlangsung. (Baca: Tegur Lagi, Sudirman: Jangan Sampai PLN Jadi Anak Durhaka)

“Andai tidak bisa dibicarakan, kemungkinan kami akan menggunakan subsidi. Subsidi itu berasal dari DKE,” kata Jarman usai acara sosialisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.

Sebelumnya, Kementerian Energi bakal mendapatkan alokasi dana untuk DKE dan cadangan startegis minyak sebesar Rp 1,6 triliun. Dana itu dialokasikan dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan APBNP) 2016 yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Teguh Pamudji mengatakan Rp 800 miliar dari jumlah tersebut untuk dana ketahanan energi. Sisanya untuk cadangan strategis. “Itu juga sudah disetujui di sidang kabinet beberapa waktu lalu,” kata dia kepada Katadata  beberapa waktu lalu. (Baca: Tarif Pembangkit Mikro Hidro Milik PLN Tak Perlu Subsidi)

Namun, Jarman belum bisa memastikan berapa dana yang bisa dikucurkan untuk subsidi tarif PLTMH ini. Yang jelas, jumlahnya tidak akan besar. “Sedikit penggunaannya. Tidak banyak,” ujarnya.

Halaman: