Menteri Rini Tunjuk Hasan Bisri Jadi Komut Sementara PLN

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
24/5/2016, 12.57 WIB

Selain itu, Dia juga pernah bekerja sebagai Pemeriksa Muda Auditorat ODIT E (1988), Penilik Auditorat ODIT E (1986), Penilik Auditorat ODIT A (1986), Verifikatur Auditorat ODIT A di BPK RI Jakarta (1981), Verifikatur bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum (1981), Kepala Unit Pemeriksa Sub Bagian Pemberhentian (1980), Administrasi Umum Sub Bagian Konsultasi Hukum I (1977).

Penunjukan Hasan Bisri ini merupakan buntut dari pengunduran diri Kuntoro Mangkusubroto dari posisi Komisaris Utama PLN. “Benar (saya mengundurkan diri),” kata mantan Menteri Pertambangan dan Energi era Presiden Soeharto ini kepada Katadata. Namun, dia enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya. (Baca: Kuntoro Tinggalkan PLN, Menteri Sudirman: Ini Tidak Sederhana)

Wakil Ketua Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan Kuntoro mengundurkan diri. “Alasan pengunduran dirinya alasan pribadi,” ujar Agung kepada Katadata.

Kuntoro melayangkan surat permohonan berhenti pada akhir pekan lalu. Surat pengunduran dirinya telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait, yaitu ke Kementerian Energi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Kuntoro menjabat Komisaris Utama PLN sejak Oktober 2015, menggantikan posisi Chandra Hamzah -yang juga menjabat posisi tersebut kurang dari satu tahun setelah ditetapkan pada 23 Desember 2014. (Baca: Belum Setahun Jadi Komut PLN, Bekas Pimpinan KPK Chandra Hamzah Dicopot)

Ketika awal memangku jabatan itu, Kuntoro sempat ditolak Serikat Pekerja PLN. Departemen Humas DPP Serikat Pekerja PLN Riska Martina Sitepu menduga masuknya Kuntoro untuk memuluskan skenario swastanisasi usaha penyediaan listrik di seluruh Indonesia.  

Halaman: