Bagi Hasil Blok Mahakam Tetap di Kontrak yang Baru

Katadata | Dok.
Penulis: Arnold Sirait
10/12/2015, 20.44 WIB

KATADATA - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sudah sepakat mengenai kontrak bagi hasil (PSC) yang baru untuk Blok Mahakam. Penandatanganan kontrak ditargetkan akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan dalam kontrak bagi hasil yang baru, tidak ada perubahan mengenai besaran bagi hasil yang didapat Pertamina. Untuk kontrak sekarang yang masih dipegang oleh Total E&P Indonesie, kontraktor Blok Mahakam 30 persen dari hasil produksi, sedangkan pemerintah mendapat 70 persen.

“Saya kira tidak ada perubahan,” kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (10/12).

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan penandatangan kontrak baru tersebut tidak akan melibatkan Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation. Penandatangan tersebut hanya dilakukan antara Pemerintah dan Pertamina selaku 100 persen pemegang saham.

Menurut dia jika kedua kontraktor tersebut ingin mengelola Blok Mahakam harus melalui skema bisnis biasa. Artinya mereka harus membeli saham dari Pertamina. Total dan Inpex hanya diberi saham maksimal 30 persen. Nilai saham tersebut nantinya dihitung berdasarkan nilai aset. (Baca : Nilai Aset Blok Mahakam Tidak Sampai Rp 69 Triliun)

Skema bagi hasil yang akan didapatkan Total dan Inpex pun belum tentu sama dengan yang didapatkan Pertamina. Semua itu, kata dia, tergantung dari pembahasan antara Total dan Inpex dengan pemerintah.

Sampai saat ini Pertamina belum sepakat mengenai mitra pengelolaan blok migas tersebut. Syamsu mengatakan pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak Total dan Inpex. Kemungkinan keputusan akan diambil setelah penandatangan kontrak baru.

Selain bagi hasil, Pertamina dan pemerintah juga sudah sepakat mengenai bonus tandatangan (signature bonus) yang akan diterima Pemerintah. Hanya saja, dia masih belum bisa menyampaikan besaran bonus tandatangan tersebut.

Sementara Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas  Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto, menginginkan agar bonus tandatangan yang didapat pemerintah lebih besar dari yang pernah ada. Saat ini bonus tandatangan yang didapat pemerintah paling besar mencapai US$ 40 juta. (Baca : Pemerintah Ingin Bonus Tandatangan dari Blok Mahakam Lebih Besar)

Alasan Djoko menginginkan bonus tandatangan yang besar karena volume cadangan Blok Mahakam juga paling besar di Indonesia saat ini. Pada akhir masa kontrak 2017, cadangan gas terbukti sekitar 2 triliun kaki kubik (tcf). “Bonus tandatangan harus lebih besar dari yang pernah ada. Pertamina nanti bisa share atau reimbursement ke calon pemegang saham lainnya seperti Badan Usaha Milik Daerah, Total dan Inpex,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Arnold Sirait, Manal Musytaqo