KATADATA - Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 03 tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan yang baru nanti, akan ada perubahan mengenai industri prioritas yang akan mendapatkan alokasi gas.
Dalam pasal 6 ayat 3 permen ESDM Nomor 03 tahun 2010, ada empat urutan prioritas industri yang akan mendapatkan alokasi gas. Pertama, alokasi dan pemanfaatan gas bumi diproritaskan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional. Prioritas kedua adalah untuk industri pupuk, kemudian untuk penyediaan tenaga listrik, dan terakhir untuk industri lainnya.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) M.I. Zikrullah mengatakan dengan revisi ini urutan prioritasnya akan diubah. Nantinya, bisa saja penyediaan tenaga listrik tidak mendapatkan prioritas ketiga lagi. Mengingat sampai saat ini daya serap Perusahaan Listrik Negara masih minim.
"Prioritasnya sekarang diubah. Misalnya listrik tidak memerlukan (gas) lagi, maka dia prioritasnya bukan nomor tiga lagi," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10). (Baca: Harga Minyak Turun, PLN Kesulitan Menyerap Gas Domestik)
Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembangkit listrik masih menjadi prioritas dalam revisi peraturan tentang alokasi gas dalam negeri. Namun, dia enggan berkomentar apakah pembangkit listrik akan akan diturunkan prioritasnya atau tidak.
Dia juga belum mau menjelaskan seperti apa prioritas alokasi gas dalam negeri dalam revisi ini. Menurut dia semua akan dijelaskan ketika aturan tersebut dikeluarkan. Saat ini draf revisi aturan tersebut sudah hampir rampung.
"Sudah mendapatkan nomor (Peraturan Menteri). Kalau saya sudah lihat finalnya seperti apa, nanti saya beri tahu," ujarnya. Meski tidak menjelaskan secara rinci, Agus mengatakan dalam peraturan yang baru ini setidaknya memuat tujuh poin penting, bukan hanya soal prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
Pertama, pengaturan kebijakan alokasi dan harga gas bumi oleh Menteri ESDM. Kedua, mengatur peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemanfaatan gas bumi.
Ketiga, memuat program pemerintah yaitu pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Keempat, menyusun prioritas jenis-jenis industri untuk pemanfaatan gas bumi. Kelima, mengatur rantai niaga gas bumi. Keenam, pengaturan mengenai ekspor dan lelang gas bumi. Ketujuh, pengaturan khusus pemanfaatan gas suar bakar (flare gas), CBM, dan gas pengotor.