SKK Migas Berpeluang Dilebur dengan Pertamina

KATADATA
Pemerintah membuka peluang SKK Migas untuk dilebur dengan Pertamina dalam amendemen UU Migas.
Penulis:
Editor: Arsip
16/6/2015, 10.17 WIB

KATADATA ? Pemerintah menyiapkan beberapa opsi status Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Peerubahan status ini seiring dengan rencana amendemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain dipersiapkan menjadi badan usaha milik negara (BUMN) khusus, SKK Migas juga berpeluang untuk bergabung dengan PT Pertamina (Persero). ?Ada opsi itu. Jadi nanti bagian dari Pertamina dan BUMN khusus,? kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, saat ini posisi SKK Migas memiliki kerancuan, karena di satu sisi merupakan bagian dari bisnis, tapi di sisi lain merupakan bagian dari pemerintah. Jika menjadi BUMN khusus, maka SKK migas nanti akan mewakili pemerintah dan bisa memiliki saham di beberapa blok migas. Tapi di sisi lain, BUMN khusus tidak dapat mengelola blok seperti Pertamina.

Dia mencontohkan, peran BUMN khusus ini nantinya bisa seperti BUMN milik Jepang, Inpex Corporation. ?Jadi punya saham hampir semua blok migas bagus, dia punya. Makanya Jepang kuat sekali,? ujar dia.

Saat ini, Wiratmaja mengatakan, draf RUU Migas masih berada di Kementerian Hukum dan HAM. Langkah tersebut guna mengubah status draf yang tadinya inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

?Kalau proses sekarang Menteri ESDM sudah kirim surat ke Menko Polhukham (Politik, Hukum, dan HAM). Dari situ nanti lapor Presiden, nanti Presiden memberikan arahan ke Menko Polhukam kemudian ke DPR,? ujar dia.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, sampai saat ini RUU Migas masih menjadi inisiatif DPR. Parlemen, lanjut dia, juga masih mengkaji draf lama yang sudah pernah dibikin sebelumnya.

Mengenai status hukum SKK Migas, dia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut mantan Kela BP Migas tersebut, yang paling penting dari SKK Migas adalah fungsi dari lembaga tersebut, bukan hanya sekadar nama.

Dia mengatakan, harus ada kajian terlebih dahulu dari pemerintah mengenai bentuk kelembagaan tersebut, baru kemudian dibahas dengan DPR. Namun, dia mengingatkan mengenai tata cara penunjukan kepala atau ketua lembaga baru nanti.

Jika pada waktu SKK Migas berbentuk BP Migas, Kepala BP Migas harus melalui uji kelayakan di DPR karena independen. ?Ke depan itu masih tetap seperti itu apa tidak. Nanti uji kelayakan atau tidak uji kelayakan menentukan bentuknya SKK Migas ke depan,? ujar dia.

Reporter: Redaksi