KATADATA ? Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar aturan mengenai pungutan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) jangan sampai mengganggu iklim investasi migas.

Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Rudianto Rimbono memahami bahwa pemda perlu meningkatkan penerimaan daerahnya. Namun, pemda harus tetap menjaga iklim investasi, agar investor juga tertarik menanamkan modal di daerah tersebut.

"Dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah memang diizinkan untuk meningkatkan penerimaannya. Tapi di satu sisi, pemda juga harus berpikir bagaimana menciptakan suasana investasi yang menarik," kata dia kepada Katadata, Kamis (4/6).

Menurut dia, pemda memiliki kewenangan dalam membuat peraturan daerahnya. SKK Migas tidak bisa ikut campur dalam aturan pemda tersebut. Jika memang aturan tersebut sudah dibuat, maka semua pihak juga harus mematuhinya.

Meski begitu, SKK Migas tetap akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar iklim investasi di industri migas tidak terganggu. Koordinasi ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Jangan sampai ada tumpang tindih. Misalnya, pusat juga menetapkan pungutan, lalu provinsi, kabupaten juga," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 14 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan IMTA. Dalam peraturan ini disebutkan tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar US$ 100 per orang per bulan.

Tarif ini akan ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali. Penetapan tarif ini untuk menutup biaya penyelenggaraan perpanjangan IMTA. Biaya ini meliputi perpanjangan izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA.

Retribusi tersebut dibayarkan dengan rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi. Jika memang perpanjangan IMTA kurang dari saru bulan maka tetap wajib membayar retribusi satu bulan penuh.

Iuran ini akan dipungut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan dananya akan masuk kas daerah. Dengan begitu Kalimantan Timur akan mendapat tambahan pendapatan yang dimasukkan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Dewan Direksi Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menganggap dari segi nominal, retribusi tersebut memang tidak terlalu besar. Dia hanya mempertanyakan efektifitas peraturan tersebut terhadap penerimaan daerah. Selain itu peraturan yang telah diundangkan pada 29 Desember ini masih kurang sosialisasi.

"Saya baru tahu. Dari segi finansial mungkin tidak terlalu besar, tetapi apa efektif menambah penghasilan daerah dari hal demikian," kata Lukman.

Reporter: Arnold Sirait