155 Lahan untuk Pembangkit Listrik Sudah Dibebaskan

KATADATA
60 persen proyek pembangkit listrik terhambat masalah lahan
Penulis: Safrezi Fitra
30/3/2015, 15.25 WIB

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyebut hingga Maret 2015 sudah membebaskan lahan di 155 lokasi untuk pembangunan pembangkit listrik. Total kapasitas pembangkit yang merupakan bagian dari proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW) tersebut mencapai 12.700 MW.

Menteri ESDM Sudirman Said mengakui masih ada 209 lokasi pembangkit yang pembebasan lahannya belum selesai. Proses pembebasan lahan ini menghambat pembangunan pembangkit dengan total kapasitas 22.800 MW.

Meski demikian, dia yakin masalah pembebasan lahan ini bisa diatasi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. UU tersebut memberi kewenangan pada pemerintah untuk memaksa pembebasan lahan masyarakat, selama digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

"Apabila tanah itu diperuntukan untuk kepentingan publik maka pemerintah harus turun tangan, harus menata dengan baik," kata dia di Seminar Nasional di Universitas Indonesia, Jakarta, Senin (30/3).

Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nasri Sebayang mengakui masalah lahan memang sering dikeluhkan oleh para pengembang proyek pembangkit listrik. Bahkan, dia menyebut 60 persen masalah dari terhambatnya proyek pembangkit listrik adalah masalah lahan. 

"Lahan 209 yang belum dibebaskan, masih dalam proses. Proses pembebasan lahan kan tidak mungkin begitu saja, ada proses perencanaan, pengadaan, sosialisasi, izin lokasi dan survey," ujar dia. Namun, dia yakin proses pembebasan lahan tersebut akan selesai tahun ini, sehingga target 2016 untuk melakukan konstruksi dapat dilakukan.

Terlepas dari masalah pembebasan lahan, pemerintah menyatakan perkembangan proyek 35.000 MW dan 7.000 MW sudah cukup baik. Kementerian ESDM mencatat hingga saat ini sudah ada 14.700 MW dari total pembangkit tersebut yang sudah masuk dalam perencanaan.

Dari total kapasitas tersebut, 5.100 MW akan dikerjakan oleh dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan 9.600 MW dilakukan Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta. Sekitar 13.500 MW sudah melakukan pengadaan barang dan jasa (procurement), terdiri dari 2.200 MW untuk PLN dan 11.300 untuk IPP.

Bahkan setengah dari pembangkit tersebut atau 7.400 MW sudah memulai konstruksi, dengan rincian 4.200 MW oleh PLN dan 3.200 MW oleh IPP. Sementara proyek yang sudah mendapatkan pendanaan atau financing ada 7.200 MW.

Mengenai analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), pemerintah baru menyetujui 14 lokasi pembangkit dengan kapasitas 2.700 MW. Masih ada perizinan Amdal pada 350 lokasi lain yang belum selesai, dengan kapasitas 32.900 MW.

Reporter: Arnold Sirait