KATADATA ? Pemerintah akan memperketat aturan kepemilikan saham (participating interest/PI) pemerintah daerah (Pemda) di blok migas. Nantinya, swasta tidak bisa lagi memanfaatkan Pemda untuk mendapatkan saham di blok migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan kepemilikan saham pemda di blok migas, diwakili oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pemerintah memberikan kriteria khusus kepada BUMD tersebut.
Sudirman juga mengatakan saham pemda di blok migas, wajib mendapat persetujuan menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Dengan begitu, pemda atau BUMD tidak boleh sembarangan menjual sahamnya kepada pihak lain.
"Kalau itu dijual kan aliran dananya habis. Jadi kami betul-betul minta Pemda agar dijaga sebagai bagian dari usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah," ujar Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/3).
Tidak sembarang BUMD yang bisa mendapat saham di blok migas. Syaratnya, pendirian dan penyertaan modal BUMD tersebut berdasarkan peraturan daerah. Penawaran kepada BUMD itu juga dilakukan setelah rencana pengembangan lapangan atau plan of development (POD) tahap I.
Pemerintah menetapkan jangka waktu selama 60 hari sejak penawaran pertama oleh kontraktor kepada BUMD, untuk menyatakan minat dan kesanggupannya. Apabila tidak ada pernyataan minat, maka penawaran saham kepada BUMD tersebut ditutup. Selanjutnya kontraktor wajib menawarkan saham tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan oleh Menteri.
BUMD tersebut juga harus memiliki kemampuan finansial mandiri, untuk membiayai pengambilalihan saham. Jika memang tidak memiliki kemampuan, BUMD bisa bekerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau ada perusahaan (swasta) yang serius dan mau membimbing, bisa saja. Tapi ada penyeleksian ketat. Semangatnya ingin bersih-bersih, agar dikelola badan profesional," kata dia.
Ketentuan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM. Dalam aturan tersebut, Pemda akan mendapatkan saham pada wilayah kerja migas di darat (onshore) sebesar 10 persen.
Sementara untuk wilayah kerja migas lepas pantai (offshore) memiliki aturan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi mendapat saham 10 persen selama jaraknya sekitar 0-4 mil dari darat. Untuk jarak 4-12 mil, kewenangan PI hanya dipegang oleh provinsi sebesar 10 persen.
Untuk wilayah kerja migas offshore jarak di atas 12 mil, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini berarti pemerintah pusat berhak menentukan berapapun besaran saham yang didapatkan pemerintah daerah.