Menteri ESDM Pastikan Tak Ada Diskon Tarif Listrik Pelanggan 1.300 VA

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). Arifin menegaskan tak ada diskon tarif bagi pelanggan rumah tangga mampu.
4/5/2020, 15.53 WIB

Pemerintah menetapkan diskon tarif listrik hanya diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi. Dengan begitu, pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA tak mendapat keringanan tagihan listrik.

Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif beralasan, keringanan tarif listrik hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Sedangkan, pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu karena memiliki banyak peralatan elektronik.

"Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset dan perangkat elektronik, seperti televisi, kulkas, dan AC," kata Arifin dalam Rapat Kerja Virtual bersama Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).

(Baca: Tagihan Listrik Membengkak, PLN Sebut Tak Ada Kenaikan Tarif)

(Baca: Pemerintah Gratiskan Listrik Pengusaha Kecil selama 6 Bulan)

Lebih lanjut, Arifin menyebut pemerintah telah memberikan tagihan listrik gratis kepada 23,9 juta pelanggan 450 VA dan diskon 50% kepada 7,3 juta pelanggan 900 VA. Diskon tersebut berlaku mulai April-Juni 2020. 

Untuk insentif tersebut, pemerintah menyediakan dana Rp 3,5 triliun. Dana tersebut dihitung berdasarkan rata-rata tagihan listrik untuk pelanggan 450 VA sebesar 36 ribu.

Sedangkan rata-rata tagihan listrik pelanggan 900 VA sebesar RP 60 ribu. Itu berarti, pemerintah akan memberikan diskon Rp 30 ribu kepada setiap pelanggan 900 VA subsidi.

Selain pelanggan rumah tangga, pemerintah memberikan diskon listrik gratis kepada pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Terbatas pada 29 April 2020 yang lalu.

(Baca: Konsumsi Listrik Anjlok, PLN Proyeksi Pendapatan Turun Rp 44 Triliun)

Reporter: Verda Nano Setiawan