Komisi VII DPR meminta pemerintah agar berhati-hati dalam memberikan insentif harga gas bagi industri dengan implementasi harga US$ 6 per MMBTU. Pasalnya, kebijakan ini dikhawatirkan membebani keuangan negara seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk gas di Malaysia itu mengurangi subsidi, kita malah menambah subsidi. Ini berbahaya seperti BBM," kata Anggota Komisi VII DPR Andy Yulianti Paris dalam Rapat Kerja Virtual bersama Menteri ESDM, Senin (4/5).
Tidak hanya itu dia juga memperingatkan pemerintah agar implementasi kebijakan ini dapat tetap memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas).
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa penerapan harga gas industri tertentu telah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 8/2020. Dengan kebijakan ini dia optmistis masih bisa memberikan pemasukan bagi negara sekitar Rp 3,25 triliun hingga 2024.
(Baca: Harga Gas Resmi Dipangkas, Pengusaha Kaca Target Kenaikan Kinerja)
Berdasarkan catatatan Kementerian ESDM, dengan implementasi permen tersebut dari 2020 hingga 2024 mendatang, pemerintah berpotensi menghemat keuangan negara senilai Rp 125,03 triliun. Adapun dengan implementasi harga gas industri US$ 6 per MMBTU di plant gate, pemerintah dapat menghemat Rp 7 triliun dari subsidi untuk sektor pupuk.
Sedangkan dari sektor kelistrikan, pemerintah bisa menghemat sekitar Rp 97,15 triliun yang terdiri atas penghematan subsidi senilai Rp 22,9 triliun, dan penghematan biaya kompensasi Rp 74,24 triliun. Meski demikian kebijakan ini juga berpotensi membuat pemerintah kehilangan pendapatan di sektor hulu migas senilai Rp 121,77 triliun.
Adapun pengurangan pendapatan negara merupakan salah satu mekanisme untuk menurunkan harga gas industri tertentu. Pengurangan pemerintah tersebut diambil dari porsi penerimaan KKKS di sektor hulu migas.
"Penurunan penerimaan negara akibat penurunan harga gas sebesar Rp 121,78 triliun maka selisihnya ada positif Rp 3,25 triliun," ujar Arifin.
(Baca: Harga Gas Turun Tak Cukup Dorong Kinerja Industri Saat Pandemi Corona)
Di sisi lain, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dalam membacakan draft kesimpulan yang menyampaikan jika penurunan harga gas industri telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Dimana dalam implementesinya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah dari sektor hulu.
"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng.
Meski demikian, menurut dia penurunan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU juga perlu mempertimbangkan kelangsungan badan usaha hilir, yakni dengan memberikan kompensasi atas penurunan harga gas.
(Baca: Harga Gas Turun, SKK Migas Tak Akan Potong Penerimaan Kontraktor Migas)