Harga Gas Resmi Dipangkas, Pengusaha Kaca Target Kenaikan Kinerja
Pemerintah resmi memangkas harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU (millions british thermal unit). Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Namun, implementasi penyesuaian harga gas US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri tersebut nampaknya belum langsung bisa diterapkan.
Sebab, dalam regulasi baru tersebut, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.
(Baca: Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri)
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Menteri Perindustrian guna mendapatkan harga gas khusus.
Dia optimistis, Kementerian Perindustrian bakal segera menuntaskan Peraturan Menperin untuk memfasilitasi industri dalam mendapatkan harga gas khusus tersebut.