Gubernur Babel dan DPD RI Ajukan Uji Formil UU Minerba ke MK Hari ini

Katadata
Ilustrasi, kegiatan penambangan. Sejumlah pihak mengajukan permohonan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi. Jika uji formli disetujui MK, beleid tersebut bisa batal secara hukum.
10/7/2020, 13.53 WIB

Selain itu, pihaknya menilai pembahasan UU Minerba tidak melibatkan DPD. Padahal, Pasal 22 UUD 1945 dan keputusan MK menyatakan bahwa DPD memiliki kewenangan menyusun dan membahas rancangan UU sektor sumber daya alam.

Dengan begitu, Tim Presiden, Tim DPR, dan Tim DPD harus mengajukan DIM dan membahasnya secara tripatrit. Namun, DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM bersama pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, dua anggota DPD ikut mengajukan permohonan uji formil terkait UU Minerba. "DPD tidak dilibatkan, jadi itu cacat formil," ujar Redi.

Lebih lanjut, Redi mengatakan belum ada uji formil pembentukan UU yang dikabulkan oleh MK. Namun, pihaknya cukup yakin permohonan uji formil bisa dikabulkan. Sehingga UU Minerba bisa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau statusnya dibatalkan.

Jika MK tidak mengabulkan permohonan uji formil, lanjut Redi, pihaknya bakal mengajukan uji meteril. Ada beberapa pasal yang akan diajukan dalam uji materil.

Pertama, Pasal 6 dan 7 terkait penghapusan wewenang pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Menurut Redi, hal itu bertentangan dengan Pasal 18A UUD 1945 yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras dengan UU.

Selain itu, dalam Pasal 35 UU Minerba disebutkan bahwa kewenangan perizinan pertambangan mulai dari IUP, IUPK, IUPR, hingga surat izin pertambangan daerah ditarik ke pemerintah pusat, tanpa meninggalkan kewenangan pada pemerintah daerah. "Itu dianggap menegasikan peran pemda," kata dia.

Ada juga Pasal 169 A, B, C terkait kepastian perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir. Redi menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 karena meniadakan peran negara melalui BUMN untuk mengusahakan pertambangan minerba bekas perusahaan pemegang KK dan PKP2B.

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina