SKK Migas Minta Pemerintah Bantu Dua Hal untuk Industri Hulu Migas

ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi, suasana kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).
13/7/2020, 12.54 WIB

Industri hulu minyak dan gas (migas) terpukul pandemi corona. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) pun meminta dukungan pemerintah berupa penambahan wilayah kerja dan insentif.

Penambahan wilayah kerja baru untuk mendongkrak produksi. Sedangkan insentif diperlukan karena Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terpukul pandemi virus corona.

Industri terpukul karena pandemi membuat harga minyak tertekan. Alhasil, pendapatan pelaku usaha di industri ini pun menurun.

“Pada saat yang sama, kami juga ditugaskan meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan energi di masa depan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih kepada Katadata.co.id, Senin (13/7).

(Baca: Serapan Pasar Rendah, Lifting Migas Semester I 2020 di Bawah Target)

Susana mengatakan, pagebluk Covid-19 membuat SKK Migas dan pelaku usaha kesulitan meningkatkan produksi tanpa dukungan pemerintah. “Oleh karena itu, kami tetap meneruskan pembahasan insentif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar dia.

Pemerintah pun setuju untuk memberikan sejumlah insentif fiskal bagi pelaku usaha di industri hulu migas. Salah satunya, penundaaan pembayaran dana cadangan pasca-tambang atau Abandonment Site Restoration (ASR).

Insentif diberikan karena KKKS kesulitan dari sisi arus kas (cash flow) selama pandemi corona. Apalagi, setiap kontraktor migas memiliki portofolio yang banyak, tidak hanya di Indonesia.

(Baca: Insentif Penundaan Dana ASR Terganjal Data dari Kontraktor Migas)

Namun, SKK Migas juga berharap ada penambahan wilayah kerja baru. Sebab, penambahan dari tahun ke tahun selama ini dinilai tidak signifikan.

Di satu sisi, Komisi VII DPR mendorong Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi rendahnya jumlah wilayah kerja yang dieksplorasi sepanjang 2015-2019. Dari 38 wilayah kerja yang direkomendasikan Badan Geologi, hanya empat yang diproses oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Oleh karena itu, SKK Migas berharap pemerintah menambah wilayah kerja baru. (Baca: Badan Geologi Temukan Potensi Migas Baru di 12 Wilayah Indonesia)

Reporter: Verda Nano Setiawan