Harga Minyak Anjlok, Arcandra Tahar: Wajar Kontraktor Minta Insentif

Arief Kamaludin (Katadata)
Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menilai wajar perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama migas meminta insentif lantaran tidak ada yang dapat memprediksi harga minyak bakal jatuh imbas pandemi corona.
29/7/2020, 20.27 WIB

Pemerintah saat ini tengah menggodok insentif bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdampak anjloknya harga minyak karena pandemi corona. Pemberian ini diharapkan mampu membantu perusahaan migas bertahan dari kondisi sulit ini.

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Periode 2014-2019 Arcandra Tahar, menilai sudah sewajarnya kontraktor migas meminta bantuan pertolongan berupa insentif. Pasalnya, tak ada yang dapat memprediksi jatuhnya harga minyak mentah dunia.

Meski begitu, secara umum sebetulnya perusahaan-perusahaan migas telah mempersiapkan skenario dari turunnya harga minyak dunia. Namun, level keekonomian pada setiap perusahaan memiliki titik yang berbeda-beda, apalagi pandemi covid-19 yang terjadi di luar prediksi membuat perusahaan mempunyai level bertahan berbeda pula.

"Siapa yang bisa prediksi harga down, tidak ada. Tergantung nanti masing-masing perusahaan persiapkan diri di harga berapa saat down, bagi perusahaan yang tidak siap dengan harga di bawah perkiraan, di situ mereka minta bantuan," uajr dia dalam diskusi secara virtual, Rabu (29/7).

Dia mencontohkan perusaahan-perusahaan yang berada di dunia. Dengan kondisi harga minyak yang anjlok di kisaran harga US$ 40 per barel maka ada yang dapat bertahan dan ada yang tidak. Hal ini lantaran setiap negara mempunyai ongkos biaya produksi migas yang berbeda-beda.

"Rusia masih bisa bertahan dengan angka US$ 40, Arab saudi masih punya profit dengan harga US$ 40 an. (Jadi) tergantung," ujarnya.

Sebelumnya, SKK Migas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus membahas rencana pemberian insentif hulu migas bagi KKKS. Insentif tersebut untuk meningkatkan gairah investasi di tengah tekanan anjloknya harga minyak dunia dan pandemi virus corona.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih, menjelaskan SKK Migas telah mengusulkan sembilan insentif yang diminta KKKS ke Kementerian Keuangan.

Namun, dari kesembilan insentif tersebut, baru satu poin insentif yang disetujui yakni terkait penundaan pembayaran dana pasca-tambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Susana menyebut Kemenkeu saat ini tengah membahas beberapa insentif lainnya seperti, tax holiday di seluruh wilayah kerja migas, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81.

Insentif itu ditujukan bagi blok migas yang menghasilkan produk gas berupa LNG dengan target perbaikan cashflow kontraktor. "Yang saya dengar Bu Menteri Keuangan mempertimbangkan, keputusannya bukan di SKK," kata Susana.

Kontraktor migas juga meminta agar Barang Milik Negara (BMN) hulu migas tidak dikenakan biaya sewa bagi kontraktor di blok eksploitasi. Dampak dari insentif tersebut yakni pengurangan 1% dari gross revenue, dan beberapa insentif lainnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan