Menteri ESDM Ubah Formula Harga BBM, Harga Pertamina & AKR Berbeda

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, pengisian bahan bakar minyak jenis solar. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah formula harga BBM jenis tertentu dan khusus penugasan.
13/8/2020, 13.18 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif kembali merubah formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan. Dalam formula yang baru, harga dasar solar antara Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berbeda.

Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Dengan begitu, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:

1. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter.
2. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter.
3. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.

Sedangkan jenis formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan, Febrina Ratna Iskana