Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif kembali merubah formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus penugasan. Dalam formula yang baru, harga dasar solar antara Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berbeda.
Formula tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Dengan begitu, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:
1. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter.
2. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter.
3. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.
Sedangkan jenis formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.
Formula harga dasar digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Formula harga dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Aturan itu berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020. Dengan begitu, Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dalam Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 sebagai berikut:
Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter.
Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.
Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.