PT Adaro Energy Tbk belum mengajukan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan. Alasannya, perusahaan masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara atau UU Minerba.
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan kontrak izin batu bara perusahaan akan habis pada 2022. "Setelah PP, mungkin ada Permen. Tetapi sekali lagi, secara garis besar, kepastian hukumnya saat ini sangat positif," kata dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (20/10).
Dengan disahkannya UU Minerba dan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, dia melihat kepastian hukum di Indonesia mulai menguat. "Aturan itu memberi hal positif kalau kita mau mengundang investor di bidang sumber daya alam minerba" ujarnya.
Pemerintah masih menggodok tiga RPP tersebut. Rencananya, aturan ini masing-masing tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, wilayah pertambangan, serta pengawasan reklamasi dan pascatambang.
Dari ketiga aturan itu, PP terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pasalnya, perjanjian karya pertambangan batu bara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia akan habis kontraknya pada 1 November 2020. Perusahaan berharap pemerintah segera memberi kepastian agar statusnya dapat berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menyebut pemerintah tengah mengebut untuk merampungkan PP tersebut. "PP pengusahaan minerba akan dirilis bulan Oktober. Saat ini masih sosialisasi ke stakeholder," ujar Irwandy kepada Katadata.co.id pada 30 September lalu.
Irwandy menyebut poin-poin dalam RPP yang saat ini tengah dirancang pemerintah cukup krusial. Termasuk di dalamnya soal penerimaan negara, pendelegasian wewenang ke pemerintah provinsi, perpanjangan PKP2B ke IUPK, ketahanan cadangan, nilai tambah minerba, jaminan ketahanan cadangan, nilai tambah minerba, perlindungan lingkungan, pemberdayaan, pengembangan masyarakat dan lain-lain.
Sebagai informasi, selain Arutmin Indonesia, enam perusahaan yang kontraknya akan segera habis antara lain PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021. Kemudian, PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
Ekspor Batu Bara ke Tiongkok Akan Naik
Adaro saat ini berharap penjualan batu baranya ke Tiongkok kembali naik. Negeri Panda merupakan pangsa pasar batu bara yang signifikan bagi perusahaan.
Chief Financial Officer Adaro Energy Lie Luckman menyebut ekspor Adaro ke Tiongkok mencapai 10% dari total produksi perusahaan pada tahun lalu. Dengan adanya lobi pemerintah ke pemerintah Tiongkok, harapannya di kuartal empat tahun ini ekspor batu bara bisa meningkat.
"Dengan adanya larangan batu bara Australia masuk ke Tiongkok, kami mengharapkan di kuartal empat 2020 permintaan produk Indonesia meningkat,” kata Lie.
Perusahaan mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan kordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk bisa meningkatkan impor batu bara Indonesia. "Dengan meningkatkan ekspor, kita bisa menambah devisa dan ekonomi Tanah Air ikut tergerak," kata Garibaldi yang akrab disapa Boy itu.