Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia menujukkan tren positif pada awal 2021. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan HBA pada Januari 2021 mengalami kenaikan 27,14% atau US$ 16,19 per ton menjadi US$ 75,84 per ton dibandingkan bulan Desember tahun lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan kenaikan harga batubara dipengaruhi permintaan dari Tiongkok.
Negeri tirai bambu tersebut merupakan pasar utama ekspor batu bara bagi Indonesia setelah India. "Saat ini terjadi ketegangan hubungan perdagangan antara Tiongkok dengan Australia. Sentimen ini yang makin memperkuat kenaikan harga," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).
Kenaikan ini membuat pergerakan HBA menuju level psikologis setelah mengalami tekanan sepanjang tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Rata-rata HBA di tahun 2020 hanya sebesar US$ 58,17 per ton dan menjadi yang terendah sejak 2015.
Pada awal Januari 2020, harga batu bara dibuka pada angka US$ 65,93 per ton. HBA sempat menguat sebesar 0,28% di angka US$ 67,08 per ton pada Maret dibanding Februari yang sebesar US$ 66,89 per ton. Namun kemudian terus melorot pada April hingga September. "Puncaknya pada September dengan harganya hanya US$ 49,42 per ton," kata Agung.
Berikut Databoks pergerakan harga batu bara pada 2020:
Harga batu bara kembali pulih dalam tiga bulan terakhir, yaitu Oktober US$ 51, November US$ 55,71 dan Desember US$ 59,65. Faktor supply dan demand menjadi penentu perubahan harga di luar Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.
Faktor supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal. Adapun faktor demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Nantinya, HBA bulan Januari ini akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel).