MIND ID Ingin Izin Keruk Tambang Tak Dipatok Batas Waktu

ANTARA FOTO/Jojon
Ilustrasi. MIND ID mengusulkan agar operasi tambang tidak lagi dibatasi waktu.
11/2/2021, 16.25 WIB

Pemberian izin usaha pertambangan hanya dalam waktu tertentu ternyata menimbulkan persoalan. Perusahaan menjadi tidak optimal dalam mengelola sumber daya alamnya dan cenderung tergesa-gesa.

Karena itu, Direktur Utama Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID, Orias Petrus Moedak, mengusulkan agar operasi tambang tidak dibatasi. “Jangka waktu pengelolaan ini mempengaruhi bagaimana kami mengelolanya,” ujarnya dalam Webinar Sosialisasi Kebijakan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (11/2).

Dengan izin operasi tambang, misalnya, hanya 20 tahun, perusahaan tambang menjadi tidak maksimal dalam proses penggalian. Akibatnya, penambang hanya menggali komoditas berkadar tinggi dan meninggalkan kadar rendah, lantaran tidak menarik secara keekonomian. 

Pemanfaatan sumber daya alam pun menjadi tidak maksimal. “Kami pasti akan melewati tambang yang kadarnya rendah,” ucap Orias. 

Pemerintah dapat membuat izin tambang yang berlaku seterusnya, tidak terikat waktu. Meskipun ada kekhawatiran skema ini dapat berpotensi membuat tambang mangkrak, namun pemerintah dapat mengevaluasi aktivitas produksinya. "Kalau tidak aktif, izin dicabut,” katanya.

Opsi seperti itu, menurut dia, jauh lebih menarik. Hasil tambang pun dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan