Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Royalti 0% bagi Pengusaha Batu Bara

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pengenaan royalti 0% untuk pengusaha batu bara yang mengeluarkan hilirisasi.
22/2/2021, 13.51 WIB

Aturan pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi resmi berlaku. Hal ini seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Bidang Eenergi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam salinan aturan yang diterima Katadata.co.id, Senin (22/2), pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0%. 

Pengenaan royalti sebesar 0% akan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pembebasan royaltinya berdasarkan volume batu bara yang digunakan dalam rangka kegiatan peningkatan nilai tambah. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaannya akan diatur dalam peraturan menteri. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.

Kritik Aturan Royalti Batu Bara 0%

Pemberian royalti 0% untuk perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi sebelumnya mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VII Ratna Juwita berpendapat kebijakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tersebut perlu pemerintah pertimbangkan kembali.

Selama ini penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, termasuk royalti, cukup besar. Pada 2018, nilai PNBP dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tercatat mencapai Rp 80 triliun.

Apabila royalti menjadi 0%, pemerintah perlu mencari pengganti penerimaan negara tersebut. “Apakah sudah ada skema perhitungan antara kenaikan hilirisasi dengan sumbangan royalti batu bara,” katanya dalam rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.

Sependapat dengan itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengatakan royalti selama ini penting bagi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pun menyebutkan semua yang terkandung dalam bumi Indonesia harus diberikan negara, sebelum pajak dan lainnya.

Ia meminta pemerintah mengkaji ulang pemberian royalti itu. “Kalau dihapus berarti kita tidak mengakui lagi sumber daya alam yang ada di tanah ini meliki negara,” ucapnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut royalti 0% hanya diberikan kepada perusahaan yang membangun smelter atau pabrik pengolahan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, kebijakan ini hanya untuk nilai tambah. “PNBP-nya tetap,” katanya.

Untuk royalti 0% berdasarkan tonase batu bara dalam negeri, besarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemberian insentif itu juga ditujukan perusahaan yang mengerjakan proyek gasifikasi batu bara.

Pemerintah memang sedang menggenjot proyek gasifikasi itu. Batu bara berkalori rendah nantinya akan diubah menjadi dimethyl ether atau DME, pengganti elpiji. “Proyek DME ini besar dan dapat menyerap investasi hampir US$ 2 miliar,” ujar Arifin.

Reporter: Verda Nano Setiawan