Peneliti: Pemanfaatan Limbah Batu Bara PLTU Perlu Pengawasan Ketat

ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Ilustrasi. Pemanfaatan limbah batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) perlu pengawasan ketat.
25/3/2021, 11.28 WIB

Pengelolaan limbah batu bara yang telah keluar dari kategori bahan berbahaya dan beracun alias B3 perlu pengawasan ketat. Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Akmaluddin Rachim menyebut langkah ini untuk mengontrol dan meminimalkan risiko. 

Pemerintah perlu membuat persyaratan yang ketat pengelolaan limbah tersebut. Fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau FABA sejatinya adalah limbah kategori B3. 

Perubahan status limbah FABA berimplikasi pada banyak hal. "Kebijakan tersebut cenderung memihak pada pengusaha,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3). Sanksi hukum yang dikenakan pun bergeser, tidak seberat dan seketat jika limbah FABA sebagai limbah B3.

Dalam bagian penjelasan pasal 459 ayat 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tertulis, FABA hasil pembakaran batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PTLU) tidak termasuk limbah B3.  Limbah itu memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan sebagai penunjang infrastruktur. Misalnya, beton pracetak, konstruksi jembatan, batako, paving block hingga semen. 

Untuk memanfaatkan limbah itu, menurut Akmaluddin, tetap perlu menerapkan prinsip pengelolaan B3. Prinsip tersebut adalah meminimalkan limbah dan risiko, polluter pays principle (asas pencemar membayar), dan cradle to grave (tidak hanya dimusnahkan, tapi diubah menjadi produk ekonomis dan bermanfaat).

Selain prinsip tersebut, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan prasyaratan ketat. Serangkaian kegiatannya meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan. Acuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PLN Uji Coba Pemanfaatan FABA 

PLN bakal mengoptimalkan pemanfaatan fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) alias FABA dari pembakaran PLTU. Limbahbatu bara ini akan perusahaan manfaatkan untuk keperluan konstruksi, infrastruktur, dan pertanian.

Perusahaan setrum negara itu telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar abu batu bara itu bisa dimanfaatkan. "FABA bisa dimanfaatkan untuk bahan penunjang infrastruktur, seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi pekan lalu. 

Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA telah dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar. Berbekal izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah batu bara itu dapat diolah menjadi batako, paving, dan beton pracetak.

Di PLTU Asam-Asam, Kalimantan Selatan, limbah batu baranya diolah menjadi road base (lapisan jalan). Lalu, PLTU Suralaya, Banten, memanfaatkan FABA sebagai bahan baku batako dan bahan baku di industri semen. Sedangkan PLTU Ombilin, Sumatera Barat, mengolah FABA menjadi campuran pupuk silika. 

Reporter: Verda Nano Setiawan