DEN Dorong Sri Mulyani Biayai Proyek Pipa Gas Cisem Pakai APBN

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pipa gas. DEN mendorong pemerintah mendanai proyek Cisem menggunakan APBN.
Editor: Yuliawati
12/4/2021, 20.22 WIB

Dewan Energi Nasional alias DEN berharap Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) menggunakan dana APBN. Langkah ini diperlukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana untuk mengambil alih proyek tersebut.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan mundurnya PT Rekayasa Industri atau Rekind dalam pembangunan proyek Cisem menjadi pertimbangan pemerintah mengambil alih proyek tersebut. Alasannya investor sebelumnya menyebut keekonomian dan pasokan gas menjadi pertimbangan utama untuk tidak melanjutkan pembangunan Cisem.

"Diusulkan menggunakan APBN semoga disetujui oleh Kemenkeu dan DPR," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (12/4).

Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang diterima Katadata.co.id, Menteri ESDM meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.

Arifin mengatakan penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang pada 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.

Penyebabnya, volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.

Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.



Dengan adanya Perpres tersebut maka diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas Cisem. Arifin menyebut dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance.

Meski demikian, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan, komite secara kolektif telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai pemenang lelang kedua proyek Cisem. Dengan syarat Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya kesanggupan menggunakan parameter toll fee 2006 serta menerbitkan jaminan kinerja (performance bond) paling lambat 17 April. "BPH Migas masih nunggu terbitnya performance bond," kata Jugi.

Menurut dia jika salah satu persyaratan itu gugur, maka keputusan Komite BPH migas juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkomunikasikan persoalan tersebut terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM. "Saat ini masih diupayakan komunikasi antara BPH Migas dan Kementerian ESDM terkait hal ini," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan