Kuota Ditambah, Produsen Batu Bara Revisi Target Produksi 2021

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).
14/4/2021, 13.41 WIB

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyampaikan, beberapa produsen batu bara telah mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2021. Hal ini menyusul adanya kebijakan penambahan kuota produksi batu bara sebesar 75 juta ton oleh pemerintah, khusus untuk ekspor.

Ketua Umum APBI Hendra Sinadia mengatakan beberapa perusahaan telah dan akan mengajukan proposal revisi RKAB ke pemerintah. Meski demikian, ada beberapa perusahaan yang belum memutuskan untuk melakukan revisi.

Perusahaan tertarik memanfaatkan peluang tersebut karena didorong oleh harga komoditas yang sedang membaik. Sehingga pelaku usaha mencoba memaksimalkan produksi. Selain itu, perusahaan juga mencoba memaksimalkan produksi yang sedikit tersendat pada kuartal I dan II tahun ini akibat curah hujan yang masih tinggi.

"Namun kami tidak memiliki data yang pasti berapa banyak perusahaan yang mengajukan proposal tersebut," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Rabu (14/4).

Menurut dia, kenaikan produksi yang ditujukan untuk ekspor ini diproyeksikan akan lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya, perekonomian di negara-negara tujuan utama ekspor batu bara sudah mulai membaik.

Apalagi dengan semakin lancarnya vaksinasi Covid-19. Bahkan Tiongkok sendiri saat ini pertumbuhan ekonominya sangat bagus. Purchasing Manager Index (PMI) yang selama ini menjadi salah satu indikator untuk mengukur potensi permintaan dari negara-negara tujuan ekspor batu bara berada di level yang positif.

"Oleh karena itu kami yakin bahwa potensi permintaan ekspor di tahun 2021 diperkirakan akan lebih baik dibandingkan tahun 2020," ujarnya.

Pertimbangan Arutmin dan Adaro Energy

Arutmin Indonesia dan Adaro Energy adalah dua perusahaan batu bara yang belum memutuskan untuk memanfaatkan tambahan kuota produksi dari pemerintah.

General Manager Legal and External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan pihaknya masih fokus pada upaya pemulihan aktivitas tambang pasca-banjir yang merendam Kalimantan Selatan awal tahun ini.

Menurut Ezra, perusahaan masih berkoordinasi untuk mengajukan perubahaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021. Mengingat banjir yang terjadi pada awal tahun ini berdampak pada penurunan produksi perusahaan.

"Sedang kami koordinasikan secara internal mengingat awal tahun kemarin memang dampak banjir menjadikan penurunan produksi juga di Arutmin yang akan kami recover di Semester 2 tahun ini," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Dia mengatakan aktivitas tambang untuk saat ini memang sudah pulih seperti biasanya. Namun, menurutnya masih ada jarak antara produksi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disusun pada tahun ini.

Meski demikian, dia tak mau membeberkan mengenai detail target produksi serta realisasi produksi pasca-banjir. Namun, perusahaan memastikan pasokan batu bara kepada konsumen terus berjalan dan tidak menemui kendala. "Untuk produksi kami belum bisa ungkap ke publik," katanya.

Sementara Head Of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan bahwa perusahaan masih memakai panduan produksi dalam RKAB yang telah ditetapkan sebelum pemerintah memutuskan untuk menambah kuota produksi.

Pada tahun ini Adaro menargetkan produksi batu bara berkisar 52-54 juta ton. "Sampai saat ini belum ada perubahan panduan 2021. Target produksi batu bara tahun 2021 adalah 52-54 juta ton," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.

Meski demikian, tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2021 sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625 juta ton," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Selasa (13/4).

Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 yang membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Sehingga perlu ada dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batu bara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

Reporter: Verda Nano Setiawan