Permintaan Batu Bara Diperkirakan Akan Anjlok 40% pada 2050

Image title
19 Maret 2021, 17:03
batu bara, hilirisasi batu bara, minerba, pertambangan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Permintaan baru bara di 2050 diprediksi bakal anjlok 40% dari kondisi saat ini.

Permintaan baru bara di 2050 diprediksi bakal anjlok 40% dari kondisi saat ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan hal itu terjadi seiring usaha dunia bertransisi dari energi fosil ke energi baru terbarukan

Industri batu bara akan menghadapi tantangan besar. Hilirisasi menjadi kunci agar komoditas tambang itu dapat bertahan. Batu bara tidak hanya menjadi komoditas, tapi mendapat nilai tambah menjadi barang jadi. “Pilihan tepat adalah hilirisasi,” katanya dalam diskusi Bimasena Energy Dialogue 4 "Transformasi Bisnis Sektor Batubara Dalam Rangka Mendukung Transformasi Energi Indonesia”, Jumat (19/3).

Pemerintah telah menyiapkan insentif bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi. Ada pemberian royalti 0% bagi perusahaan yang mengolah bahan baku (industri hulu) menjadi barang jadi (industri hilir).

Di bagian midstream (industri antara), pemerintah memberikan tax holiday, pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pembebasan PPN untuk jasa konstruksi yang memakai kandungan lokal. Pemerintah juga menjamin adanya offatker (penyerap) produk hilirisasi.  

Ada dua proyek hiliirsasi batu bara yang sedang berjalan. Pertama, PT Bukit Asam Tbk yang menggandeng Pertamina dan Air Product untuk membuat produk dimethyl ether (DME), methanol, dan mono ethylene gylcol (MEG). 

Lalu, proyel methanol PT Kaltim Prima Coal di Bengalon, Kalimantan Timur. Ridwan menyebut kedua proyek ini akan beroperasi pada 2024. “Jangan sampai di tengah jalan ada perubahan yang tidak bisa kami kendalikan,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan para pengusaha telah mendapat kepastian soal kewajiban hilirisasi itu. Aturannya telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...