Terdampak PPKM Darurat, Konsumsi Listrik Jawa-Bali Turun 7%

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Pekerja melakukan perbaikan dan perawatan rutin jaringan listrik di lintas Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/4/2021). Perbaikan dan perawatan tersebut dilakukan PT PLN (Persero) untuk meminimalisir gangguan jaringan listrik.
21/7/2021, 18.28 WIB

PLN mencatat terjadi penurunan beban puncak pemakaian listrik khususnya di wilayah Jawa dan Bali sebesar 7%. Hal ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli lalu.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, kebijakan PPKM darurat telah berdampak terhadap beban puncak yang anjlok sebesar 2.000 megawatt (MW) atau 7%, dari kondisi normal. Sebelum PPKM darurat, beban puncak pemakaian listrik di wilayah Jawa-Bali berkisar di angka 26.800-26.900 MW.

Bob mengatakan, penurunan konsumsi listrik terutama terjadi pada sektor pelanggan bisnis dan publik, seperti gedung-gedung pemerintahan.

"Kalau kami lihat pembebanan Jawa-Bali, beban puncak turun sekitar 2.000 MW. Ini berdampak signifikan karena bisnis dan pemerintah sangat turun," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Rabu (21/7).

Meski terjadi penurunan, namun menurut Bob untuk konsumsi listrik di sektor pelanggan rumah tangga justru mengalami kenaikan. Adapun kenaikannya diprediksi dapat mencapai 9-10%. "Pelanggan rumah tangga seperti tahun lalu mengalami kenaikan," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah juga sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan (stimulus listrik). Di antaranya diskon tarif, pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% hingga Desember 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida dalam keterangan tertulisnya Senin (19/7).

Perpanjangan stimulus listrik merupakan tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu menyebutkan bahwa stimulus akan diperpanjang hingga akhir 2021.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk melaksanakan perpanjangan stimulus listrik hingga kuartal IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

1) Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S- 2/TR 900 VA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);

Pemerintah menganggarkan Rp 4,97 triliun untuk stimulus ketenagalistrikan, yakni Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan pada kuartal III, dan Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan pada kuartal IV. Adapun realisasi anggaran stimulus ini pada semester I tahun ini mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,9 juta pelanggan.

Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus diskon listrik tahun ini sekitar Rp 11,72 triliun dengan rincian diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen sekitar Rp 2,26 triliun.

PLN diharapkan dapat menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus listrik. PLN juga diharapkan dapat melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus listrik, selama PPKM Darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Sub Sektor Ketenagalistrikan. Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan