PT Arutmin Indonesia mengklaim telah memenuhi kewajiban penjualan batu bara ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO), bahkan telah melampaui target yang diharuskan untuk tahun ini.
General Manager Legal & External Affairs Arutmin Ezra Sibarani mengatakan perusahaan justru mencatatkan DMO batu bara telah mencapai 7,4 juta ton hingga Oktober 2021. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban Arutmin untuk tahun 2021, berdasarkan RKAB, sebesar 5,4 juta ton.
"Kewajiban DMO Arutmin 2021 berdasarkan RKAB sebesar 5,4 juta ton sampai dengan Desember 2021. Dengan demikian, Arutmin telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban DMO-nya untuk tahun 2021," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/11).
Hal ini pun membantah tudingan PLN yang menyebut Arutmin sebagai salah satu perusahaan tambang yang belum memenuhi komitmen DMO. Berdasarkan catatan PLN, realisasi DMO Arutmin sampai Oktober ini baru mencapai 4,3 juta ton dari kewajiban volume DMO sebesar 5,4 juta ton.
Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) juga mempertanyakan validitas data PLN terkait realisasi DMO. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan sumber data yang dipaparkan perusahaan setrum pelat merah itu berbeda dengan milik asosiasi.
Menurutnya, data yang dipaparkan PLN tersebut belum diperbaharui, terutama dengan hasil rekonsiliasi pemenuhan DMO yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Kami mempertanyakan validitas data-data yang disampaikan oleh PLN seperti yang dikutip oleh beberapa media, karena sepertinya data-data tersebut belum terupdate," katanya.
Menurut Hendra, pada dasarnya pelaksanaan DMO sendiri tidak hanya terbatas pada kelistrikan nasional namun juga ke industri lainnya. Ini misalnya industri semen, pupuk, tekstil, smelter, kertas, dan keramik. Pemerintah telah menetapkan harga batu bara khusus industri semen dan pupuk US$ 90/ton yang berlaku hingga Maret 2022.
Adapun untuk pemenuhan DMO batu bara ke PLN, anggota APBI yang sudah memiliki kontrak dengan PLN senantiasa mematuhi kesepakatan dalam kontrak tersebut.
Di sisi lain ada sebagian perusahaan anggota APBI yang belum dapat menjual batu bara ke PLN lantaran spesifikasi atau kualitas batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dari pihak PLN.
Selain perusahaan yang telah berkontrak, menurut dia PLN juga mengupayakan pasokan melalui PLN Batubara (PLN BB). Kabarnya tahun ini anak perusahaan PLN tersebut diproyeksikan memasok sekitar 30 juta ton. "Karena itu perlu kiranya agar diperiksa ke pihak PLN sejauh mana progres pasokan dari PLN BB tersebut," kata dia.