Pekerja Ancam Mogok, Berapa Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina?

Pertamina
Karyawan Pertamina.
Penulis: Happy Fajrian
24/12/2021, 18.37 WIB

Sejumlah pegawai Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam melakukan pemogokan kerja selama 10 hari, mulai dari Rabu 29 Desember 2021 sampai Jumat 7 Januari 2022. Adapun rencana pemotongan gaji menjadi salah satu alasannya.

Kepala Bidang Media Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Kapten Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan pemotongan gaji merupakan aspek ikutan. Namun yang utama menjadi soal adalah tidak adanya komunikasi antara direksi dengan para serikat pekerja.

Menurut Hakeng pihaknya akan tetap fokus menjelaskan bahwa alasan utama Serikat Pekerja melakukan aksi. Utamanya karena disharmonisasi yang terjadi antara FSPPB dan Dirut Pertamina.

"Alasan FSPPB melakukan kegiatan mogok kerja, semua sudah dijelaskan dan tertuang dalam isi surat kami no. 113 yang kami tembuskan kepada seluruh masyarakat Indonesia," katanya beberapa waktu lalu.

Rencana pemotongan gaji dibenarkan oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Setahu saya baru rencana direksi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (22/12).

Ahok mengaku telah meminta jajaran direksi untuk menyelesaikan persoalan ini. Itu ia sampaikan di saat rapat komite nominasi dan remunerasi dengan Direktur SDM Pertamina dan Jajarannya. "Kami minta direksi untuk selesaikan dan ajak diskusi terbuka saja. Kami minta harus adil, transparan, dan sesuai best practice," ujarnya.

Rencana pemotongan gaji tersebut mendapat protes serikat pekerja. Apalagi level direksi dan komisaris tak mengalami pemotongan gaji. "Direksi dan komisaris tidak dipotong (gaji),” ujar Ahok.

Selama ini gaji yang diterima direksi dan komisaris Pertamina sangat besar.  Mengutip laporan tahunan 2020, penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi diatur oleh Kementerian BUMN karena status Pertamina sebagai perusahaan pelat merah. Jadi, bukan otoritas dan wewenang perusahaan.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Usaha Badan Usaha Milik Negara.

Dalam penetapan remunerasi, struktur dan komponen yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Adapun gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS  Pertamina.

Sedangkan gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu wakil direktur utama sebesar 95% dari gaji direktur utama, dan anggota direksi lainnya 85% dari gaji direktur utama.

Namun RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan tersebut, apabila dipandang lebih cepat dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi serta kemampuan perusahaan.

Sementara honorarium dewan komisaris diatur juga berdasarkan persentase tertentu dari gaji direktur utama, yakni komisaris utama 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5%, dan anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama.

Menurut laporan keuangan Pertamina, pada 2018 jajaran direksi dan komisaris mendapat kompensasi, yakni gaji dan imbalan lainnya, sebesar US$ 47,27 juta dengan rincian kompensasi manajemen kunci perusahaan US$ 29,81 juta dan komisaris US$ 17,46 juta.

Jika dirupiahkan dengan kurs tengah tahun itu Rp 14.481 per US$, direksi dan komisaris Pertamina mendapat kompensasi dengan nilai total Rp 684,86 miliar, yakni direksi sebesar Rp 431,66 miliar dan komisaris Rp 252,89 miliar.

Kemudian pada 2019 nilai kompensasi direksi dan komisaris naik menjadi US$ 49,92 juta atau Rp 693,95 miliar dengan kurs Rp 13.901/US$, yakni direksi sebesar US$ 23,64 juta atau Rp 328,55 miliar; dan komisaris US$ 26,29 juta atau Rp 365,40 miliar.

Sedangkan pada 2020 ketika kinerja Pertamina terpukul pandemi Covid-19, kompensasi direksi dan komisaris turun menjadi US$ 38,89 juta atau sekitar Rp 565,06 miliar dengan kurs Rp 14.529/US$. Direksi mendapatkan US$ 27,83 juta atau Rp 404,31 miliar, sedangkan komisaris US$ 11,06 juta atau Rp 160,75 miliar.

Untuk tahun lalu, manajemen kunci Pertamina terdiri dari enam direksi, termasuk direktur utama Nicke Widyawati, namun belum termasuk vice president dan senior vice president yang berjumlah 20 orang; dan enam komisaris, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika dipukul rata, masing-masing direksi pada tahun 2020 mendapatkan kompensasi sebesar Rp 67,38 miliar atau Rp 5,61 miliar per bulan. Sedangkan komisaris mendapatkan Rp 26,79 miliar atau Rp 2,23 miliar per bulan.

Namun nilai tersebut belum memperhitungkan faktor jabatan  dan posisi manajemen kunci lainnya seperti vice president dan senior vice president yang ada dalam struktur jabatan, di mana wakil direktur utama mendapat gaji 95% dari gaji direktur utama, dan anggota direksi lainnya 85%.

Sama halnya dengan posisi komisaris di mana honorarium posisi komisaris utama adalah 45% dari gaji direktur utama, wakil komisaris utama 42,5%, dan anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama.