SP BUMN: Mogok Pekerja Pertamina Bentuk Sabotase Kepada Pemerintah
Rencana aksi mogok kerja oleh serikat pekerja Pertamina mendapat sorotan dari Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono. Menurut dia, mogok kerja tersebut sebagai bentuk sabotase kepada pemerintah.
Pasalnya Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencananya melangsungkan aksi mogok tersebut pada masa libur panjang akhir tahun, yakni mulai Rabu, 29 Desember 2021 pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
"Di mana (saat itu) stok BBM harus cukup tersedia. Sehingga aksi pemogokan sama saja bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase kepada pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12).
Untuk itu, tambah Tri, FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan. Apalagi alasan pemogokan kerja yang masih berkutat pada masalah kesejahteraan.
Tri menyatakan jika hanya karena masalah deadlock-nya dalam penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara manajemen dan serikat pekerja, maka hal itu bisa dilakukan dengan jalan dialog kembali untuk dicari jalan keluarnya.
"Apalagi kalau hanya karena persoalan kesejahteraan, pekerja Pertamina selama ini merupakan salah satu perusahaan yang memiliki tingkat kesejahteraan paling bagus," kata dia.
Selain itu tuntutan pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menurut Tri tak tepat diajukan oleh serikat pekerja. Sebab pergantian direksi di BUMN bukan lagi ranah dari serikat pekerja, namun hak dari pemegang saham, yakni pemerintah melalui Kementerian BUMN.
"Dengan ancaman pemogokan ini sudah sangat kontraproduktif nantinya. Perlu dicatat ya, selama ini justru Pertamina memiliki kinerja yang sangat bagus dan baik dalam kepemimpinan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati)," ujarnya.
Pada semester 1 2021 saja misalnya, Pertamina mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun. Dimana Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 % dari periode yang sama.
Oleh karena itu dia meminta agar kawan-kawan di FSPPB untuk lebih mengerti tentang tujuan berorganisasi dari serikat pekerja. Simak databoks berikut:
"Tujuan dari perjuangan pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan untuk meminta mencopot direktur utama. Jadi sebaiknya FSPPB lebih berpikir ulang dalam melakukan cara cara perjuangannya,” kata dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.
Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Aksi dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Republik Indonesia No. 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina.