DPR Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Beri Sanksi Tegas Pelanggar DMO

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
5/1/2022, 18.13 WIB

Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah melarang ekspor batu bara sebagai sanksi tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi komitmen kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan umum.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno yang juga menyatakan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada perusahaan tambang yang masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor.

"Komisi VII mendukung larangan sementara ekspor batubara karena wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia," ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (5/1).

Dia menambahkan bahwa larangan ekspor batu bara harus menjadi katalisator untuk melakukan diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan energi transisi seperti gas supaya tidak ada ketergantungan kepada energi fosil. "Sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisir," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak agar Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Pemerintah kemudian mengatur mekanisme DMO yang tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun.

Menurutnya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.

"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar dia seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kejaksaan Agung, dan BPKP menggelar rapat bersama kemudian menggelar rapat bersama pada Senin (3/1) malam.

Erick Thohir mengatakan kebutuhan energi seperti batu bara dan LNG dalam negeri lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan. Karena itu, Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan batu bara sesuai hasil rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP.

Selain itu, sistem logistik dan infrastruktur akan makin dimodernisasi sehingga Indonesia sebagai negara penghasil sumber daya alam tidak akan mengalami ketidakpastian kebutuhan energi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan peta jalan pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta energi terbarukan sesuai arahan Presiden yang menekankan komitmen kabinetnya untuk menggantikan batu bara dengan energi baru terbarukan.

Rapat bersama para menteri tersebut juga menyepakati rencana Menteri ESDM mengubah ketentuan DMO yang bisa ditinjau ulang per bulan. Adapun, perusahaan batu bara yang tidak menepati kontrak akan dipenalti tinggi, bahkan dicabut izinnya.

Rapat bersama juga tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik.

PLN juga menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk Januari 2022 dari total rencana 5,1 juta ton. Ini setelah penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO diberlakukan.

PLN menegaskan masa kritis ini belum terlewati. Perusahaan pun akan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP. Apalagi, pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

Reporter: Nuhansa Mikrefin