Setelah Jepang, Korsel Juga Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).
Editor: Maesaroh
7/1/2022, 18.54 WIB

Pemerintah Korea Selatan menyatakan keprihatinannya mengenai kebijakan larangan ekspor batu bara yang diterapkan Indonesia baru baru ini. Negeri Ginseng  juga mendesak  Indonesia untuk segera membuka kembali pengiriman batu bara.

Permintaan serupa juga telah dilayangkan pemerintah Jepang kepada Indonesia.

Indonesia sendiri memberlakukan larangan ekspor batu bara sepanjang Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan mengingat pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di dalam negeri mengalami kondisi kritis. Sehingga muncul kekhawatiran tentang adanya pemadaman yang meluas.

Menteri Perdagangan Korsel Yeo Han-koo pun mengadakan pertemuan darurat mengenai permasalahan tersebut dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara virtual.

 Lutfi menyadari atas kekhawatiran Korea Selatan dan akan melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.

“Mendag Yeo menyampaikan keprihatinan pemerintah atas larangan ekspor batu bara Indonesia dan sangat meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar pengiriman batu bara segera dimulai kembali,” tutur Kementerian Perdagangan Korea Selatan seperti  dikutip dari YONHAP NEWS Agency, Jumat (7/1).

Adapun, kedua menteri sepakat tentang pentingnya kerja sama dalam jaringan pasokan global. Sehingga menekankan perlunya upaya bilateral untuk rantai pasokan komoditas yang stabil.

Korea Selatan merupakan tujuan ekspor ke enam terbesar untuk batu bara Indonesia.

Pada periode Januari-November 2021, nilai ekspor batu bara ke Korea Selatan mencapai US$1,23 miliar, tumbuh 26,94% dibandingkan periode yang sama tahun 2020.

Volume ekspor batu bara Indonesia ke korea Selatan pada periode Januari-November 2021 mencapai 19,11 juta ton.

 Seperti diketahui, larangan ekspor batu bara mulai diberlakukan 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil atas laporan PLN yang menyebutkan kondisi persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berada dalam kondisi kritis.

Jika persediaan batu bara tidak segera ditingkatkan, maka Indonesia berpotensi mengalami pemadaman listrik secara massal atau blackout.

Sebab sebagian besar listrik di Indonesia bersumber dari PLTU yang berbahan bakar batu bara.

 Sebelumnya, pemerintah Jepang mengajukan keberatannya karena keputusan Indonesia bisa mengganggu perekonomian Negara Sakura.

Dalam surat tertanggal 4 Januari tersebut, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, meminta untuk membatalkan larangan ekspor tersebut.

Dalam suratnya, Dubes Kanasugi mengatakan, Jepang secara rutin mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri manufaktur.

"Larangan ekspor secara tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang, serta kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Kanasugi dalam suratnya, dikutip Rabu (5/1).



Reporter: Verda Nano Setiawan