ESDM Pastikan Belum Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi. Pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP) seiring kebijakan larangan ekspor.
Editor: Agustiyanti
12/1/2022, 09.07 WIB

Kementerian ESDM memastikan larangan ekspor batu bara masih akan tetap berlaku hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor bahkan berpotensi diperpanjang jika kebutuhan batu bara untuk PLN masih dalam kondisi kritis.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk membuka keran ekspor batu bara. Hal ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan ekspor batu bara akan dibuka kembali pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022. Jadi ini belum ada keputusan," kata dia dalam diskusi Economic Challenges, Selasa (11/1) malam.

Menurut Ridwan, kebijakan larangan ekspor batu bara ini telah berdampak positif bagi persediaan batu bara BUMN listrik ini. Pasalnya, pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP).

Meski begitu, larangan ekspor batu bara berpotensi diperpanjang setelah 31 Januari 2022, terutama jika persediaan batu bara PLN masih mengalami gangguan. Kondisi pasokan batu bara di pembangkit-pembangkur PLN menjadi kunci bagi produsen untuk kembali melakukan kegiatan ekspor.

"Kemungkinan besar kalau PLN menyatakan aman, kami cabut. Kalau PLN menyatakan tidak aman, akan kami teruskan,  bahkan bisa ditambah. Kalau PLN bilang kurang bagaimana?," katanya.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan persediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN saat ini mulai kembali meningkat. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya kebijakan larangan ekspor oleh pemerintah.

"Alhamdulillah dengan adanya larangan ekspor ini, kami mendapat tambahan batu bara di bulan ini. Yang biasanya hanya sekitar 10,7 juta ton sekaran bertambah 16,2 juta ton," katanya.

Meski begitu, PLN saat ini masih menanti tambahan pemenuhan batu bara sebesar 2,1 juta ton dari total kebutuhan 16,2 juta ton pada Januari ini. Tambahan ini guna memenuhi minimal 15 HOP dan meminimalisasi risiko pemadaman dalam jangka pendek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memastikan ekspor batu bara akan kembali dibuka secara bertahap mulai Rabu (12/1). Sejumlah kapal bermuatan batu bara bahkan telah diverifikasi untuk dilepas pada Senin (9/1).

"Beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara telah diverifikasi malam ini, dan telah dilepas. Kemudian, nanti ekspor dibuka bertahap mulai Rabu," kata Luhut. 

Luhut juga mengatakan, PLN tidak lagi boleh menggunakan skema Free on Board (FOB/beli batu bara di lokasi tambang) guna mengatasi persoalan angkutan batu bara. Ia meminta PLN menggunakan skema kirim Cost, Insurance and Freight (CIF/beli batu bara dengan harga sampai di tempat).

Di samping itu, Luhut juga menginstruksikan agar anak usaha PLN yakni PLN Batu Bara dibubarkan. Ini menyusul kisruhnya pasokan batu bara untuk kelistrikan umum yang kritis sehingga memicu kebijakan larangan ekspor.

Reporter: Verda Nano Setiawan