Menteri ESDM: BBM Premium akan Hilang Secara Alami Diganti Pertalite

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah di SPBU kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2020).
12/1/2022, 19.05 WIB

Namun dalam Perpres baru tersebut Jokowi memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan. Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun peta jalan bahan bakar minyak yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Meski tak secara langsung menyatakan akan menghapus Premium sebagai BBM Khusus Penugasan dan menggantinya dengan Pertalite, Arifin tengah merumuskan jalan keluar agar ongkos produksi Pertalite yang selama ini selisih harga keekonomiannya ditanggung oleh Pertamina.

Untuk diketahui, Premium saat ini termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya diatur pemerintah, sama seperti solar subsidi. Karena merupakan BBM penugasan, maka Pertamina tidak perlu menanggung selisih harga keekonomian. Berbeda dengan Pertalite yang selisih harga keekonomiannya saat ini ditanggung Pertamina.

"Jadi, kan gini yang namanya Pertalite itu kan 50% Pertamax dan Premium. Nah, kalau yang Pertamax itu kan pada harga saat ini tidak disubsidi. Tapi dengan harga minyak yang tinggi, ongkos produksinya gak cukup kan. Nah ini lagi dirumuskan gimana mau dicarikan jalan keluar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan