Cerita Petani di Kulonprogo 16 Tahun Menolak Penambangan Pasir Besi

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi tambang pasir.
28/1/2022, 14.39 WIB

Apalagi wilayah yang akan di tambang merupakan lahan yang mempunyai sertifikat. "Itu kok lalu dikontrak karyakan oleh JMI. Kalau kalian tahu hukum, itu melanggar hukum gak sih? menjual tanah orang untuk kepentingan mereka bukan kita. Itu melanggar hukum gak," ujarnya.

Plt Dirjen Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono turut prihatin terkait apa yang disampaikan tersebut. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Kementerian ESDM dan KLHK akan melakukan tindak lanjut.

"Kami tindak lanjuti lintas KL dan pemerintah daerah. Masalahnya apa tempatnya dimana kita bicara bersama sama kita carikan solusi. Saya pikir ini masalah mendesak yang harus diselesaikan," katanya.

Koordinator Penyiapan Program Minerba Kementerian ESDM, Herry Permana berharap melalui forum ini dapat memberi masukan bagi Kementerian ESDM. Terutama dalam proses tata kelola pertambangan.

"Kekurangan dan kelebihan di sana sini terus terjadi. Dari hasil hari ini bisa memberikan masukan bagi kita dalam proses tata kelola," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan