Syarat Perpanjang Kontrak, Vale Indonesia Siap Lepas Saham ke Negara

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.
Editor: Lavinda
6/9/2022, 21.12 WIB

Lebih lanjut, kata Irmanto, pihak perusahaan saat ini masih menunggu langkah pemerintah untuk menuntaskan divestasi 51%. "Sisanya ini kapan? Vale bersama Sumitomo sudah siap, mau 11% ini diambil silakan. Ini kan tergantung dari pemerintah mau ambilnya kapan," ujar Irmanto.

Irmanto mengatakan, saat ini perusahaan masih menunggu sinyal dari pemerintah soal kelanjutan divestasi sebagai syarat perpanjangan kontrak. Kontrak Karya Vale Indonesia sendiri akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. Dia menyebut sampai saat ini belum mendapat informasi terkait siapa yang bakal mengambil sisa saham 11%.

"Kami belum tahu, sebetulnya kami menunggu sinyal nih dari pemerintah. Pertama harus ditawarkan ke pemerintah dulu, kalau pemerintah gak mau ambil nanti dilimpahkan kepada pihak lain. Tapi seringnya sih ke MIND ID lagi," ucap Irmanto.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia menjadi IUPK. Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menjelaskan Komisi energi melalui panitia kerja bakal melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi Vale Indonesia yang beroperasi kurang lebih 54 tahun.

"Komisi VII DPR RI minta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, sebelum seluruh permasalahan yang mengemuka saat ini dapat diselesaikan," kata Eddy saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja bersama MIND ID pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu