Skema Himpun Salur Iuran Batu Bara Terganjal Isu Pengenaan PPN

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Seorang warga mengumpulkan batu bara yang mencemari kawasan pesisir pantai di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (14/3/2023).
Editor: Lavinda
20/3/2023, 20.01 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan lembaga pengelola pungutan ekspor batu bara, Mitra Instansi Pengelola (MIP), mulai beroperasi paling lambat pada semester I 2023.

Pelaksanaan instansi 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara itu terus mundur seiring adanya isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum final.

Menteri ESDM Arifin Tarsif menjelaskan, perbincangan mengenai wacana PPN timbul dari kegiatan 'himpun-salur' yang dianggap sebagai kegiatan transaksi yang masuk objek pajak.

"Kami berpendapat ini harus dibebaskan dari kewajiban PPN, karena PPN sudah dikenakan pada barang aslinya, yakni batu baranya," kata Arifin saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Senin (20/3).

Arifin menyampaikan, pemerintah sedang menggodok petunjuk teknis terkait alur kerja MIP yang diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Selain menarik pungutan ekspor batu bara, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara domestic market obligation atau DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu