Skema Himpun Salur Iuran Batu Bara Terganjal Isu Pengenaan PPN

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Seorang warga mengumpulkan batu bara yang mencemari kawasan pesisir pantai di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (14/3/2023).
Editor: Lavinda
20/3/2023, 20.01 WIB

"MIP masih diperlukan pembahasan lebih lanjut karena terkait dengan pengenaan PPN. Target pengelolaan dana kompensasi batu bara akan dapat dimulai semester I 2023," ujar Arifin.

Implementasi MIP batu bara kian dekat seiring langkah pemerintah yang telah menetapkan tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri sebagai instansi yang mengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO. Operasional penghimpunan dana tersebut akan menggunakan sistem E-DMO yang dikembangkan oleh Bank Mandiri.

"Penyalurannya itu kami minta Himbara karena mereka punya sistem yang Kementerian ESDM tidak miliki. Baik itu data, software maupun hardware-nya," kata Arifin.

Sebelumnya, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.

Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu