Menteri ESDM: Badan Pungutan Ekspor Batu Bara Terganjal Isu Perpajakan
Pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk mengelola pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara hingga kini belum terealisasi. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut ada kendala yang terkait dengan pajak penjualan batu bara yang masih harus diselesaikan.
MIP batu bara bertugas untuk melaksanakan mekanisme 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara. Selain itu, MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Namun, kegiatan 'himpun-salur' yang akan dikelola MIP batu bara dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak. Namun PPN kepada pelaku usaha tambang batu bara telah dikenakan pada penjualan batu bara.
"Harusnya kalau tarik-salur enggak dikenakan pajak lagi, kan sifatnya mengkompensasi siapa yang menanggung DMO ya. Kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan pada yang memenuhi DMO," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Senin (3/4).
Sebagai informasi, MIP batu bara awalnya ditargetkan berjalan pada Januari 2023. Meski demikian pemerintah telah menetapkan tiga bank pelat merah, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri, sebagai instansi yang mengelola dana pungutan ekspor batu bara dan kompensasi perusahaan yang tidak memenuhi alokasi DMO.
Sebagai informasi, harga batu bara sesuai DMO adalah US$ 70 untuk PLN untuk sektor pembangkitan listrik, dan US$ 90 per ton untuk sektor industri seperti semen dan pupuk. Kementerian ESDM mendata harga batu bara acuan per Maret 2023 berkisar US$ 102,26 per ton untuk HPB kalori kurang dari sama dengan 5.200, hingga US$283,08 per ton untuk perhitungan HPB kalori lebih dari 6.000.
Arifin menilai eksportir batu bara nantinya tidak harus membayar pajak sebesar 11% setelah MIP batu bara beroperasi. Menurutnya, hal tersebut sedang didiskusikan dengna Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Arifin menilai peniadaan pajak setelah MIP batu bara beroperasi sejauh ini masih memerlukan kesepakatan. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh kesepakatan yang dimaksud. "Masih perlu kesepakatan, karena harusnya ekspor batu bara nantinya sudah kena pajak duluan. Kena pajak duluan dari MIP," kata Arifin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menyampaikan bahwa implementasi MIP batu bara menunggu pembahasan harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Implementasi MIP diharap bisa mengatur selisih antara harga pasar batu bara dengan harga DMO untuk PLN dan industri tertentu, seperti industri semen dan pupuk. Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh MIP. Adapun sumber dana MIP berasal dari pungutan ekspor batu bara.