Kementerian ESDM melaporkan adanya pendapatan pajak sebesar Rp 15,3 triliun dari hasil penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri seharga US$ 6 per MMbtu pada tahun 2021.
Stimulus harga gas murah kepada tujuh industri tertentu yang berlaku sejak 2020 itu dinilai masih memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa implementasi program tersebut berdampak positif terhadap pendapatan perpajakan hingga 20% dari industri penerima kebijakan HGBT.
"Ketika kebijakan HGBT diberlakukan pada periode 2020 hingga 2021, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20% dari industri penerima kebijakan HGBT dengan pendapatan pajak sebesar 15,3 triliun rupiah pada tahun 2021," kata Tutuka dalam siaran pers, dikutip Senin (17/4).
Secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada tahun 2019 hingga 2020.
Pada 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.
"Data-data tersebut semakin mengukuhkan peran migas dalam kebijakan HGBT ini sebagai menjadi modal pembangunan nasional, tidak hanya sebagai salah satu sumber penerimaan negara saja," kata dia.
Dari sisi tenaga kerja, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja pada tahun 2019-hingga 2021 pada industri penerima kebijakan HGBT.
Pada 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 orang atau 1% apabila dibandingkan dengan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2020.
Sektor oleokimia, sarung tangan karet dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja pada setiap tahun mulai 2019 hingga 2021.
Industri keramik merupakan industri penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya.
Data mengenai peningkatan pendapatan perpajakan dan penyerapan tenaga kerja dari industri penerima kebijakan HGBT tersebut, bersumber dari Kementerian Perindustrian dan diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
Mengenai implementasi volume gas bumi untuk industri tertentu, Tutuka menjelaskan, pada tahun 2020 yaitu periode April hingga Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 BBTUD sesuai Kepmen ESDM No.89/2020, baik langsung dari KKKS maupun melalui BU Niaga Gas Bumi.
Sementara untuk 2021, jumlahnya penyerahan harian pasokan gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197,82 BBTUD menjadi 1.241,01 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 87,06%.
Pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1.253,81 BBTUD sesuai Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38%.