Pemerintah merumuskan mekanisme pengaturan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) yang bakal dijalankan oleh Mitra Instansi Pengelola atau MIP. Pengusaha batu bara akan mendapat restitusi atau pengembalian PPN.
"Infonya pengusaha tetap bayar PPN tapi direstitusi, dibayarkan kembali," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (3/5).
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif, mengatakan bahwa pembahasan mengenai isu PPN yang belakangan menjadi sebab mundurnya implementasi MIP batu bara telah rampung. "MIP belum jadi. Tunggu saja. Namun kabarnya pembahasan PPN sudah selesai," ujar Irwandy.
ESDM menggodok regulasi yang mengatur pembebasan PPN 11% terhadap pungutan ekspor dan penyaluran DKB yang bakal dijalankan oleh MIP. Kegiatan 'himpun-salur' akan dikelola oleh tiga bank pelat merah yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri dianggap sebagai kegiatan transaksi yang termasuk sebagai objek pajak.
Adapun Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengabarkan bahwa regulasi pelaksanaan MIP hampir selesai karena sudah berada Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg. "Kabarnya Perpresnya sudah di Setneg," kata Hendra melalui pesan singkat pada Rabu (3/5).
Hendra menambahkan para pelaku usaha tetap berharap agar pemerintah menghapus skema PPN dalam mekanisme MIP batu bara. "Kami harapkan PPN tidak dikenakan atas transaksi pungut salur pasokan batu bara domestik," ujar Hendra.
Kementerian ESDM menargetkan lembaga pengelola pungutan ekspor batu bara mulai beroperasi paling lambat pada semester I 2023. Pelaksanaan instansi 'himpun salur' pungutan ekspor batu bara itu terus mundur seiring adanya isu PPN yang belum final.
Menteri ESDM Arifin Tarsif menjelaskan perbincangan mengenai wacana PPN timbul dari kegiatan 'himpun-salur' yang dianggap sebagai kegiatan transaksi yang masuk objek pajak.
MIP juga bertugas untuk menarik dana kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi alokasi kewajiban pengiriman batu bara domestic market obligation atau DMO kepada pembangkit listrik PLN, serta industri semen dan pupuk.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.