Pengusaha Tambang Minta Indeks Harga Nikel Indonesia Segera Terwujud

Dokumentasi perseroan
Ilustrasi produk nikel.
9/5/2023, 20.40 WIB

Fungsi indeks itu akan mirip dengan skema harga batu bara acuan atau HBA yang mengatur besaran kewajiban tarif royalti pelaku usaha batu bara di dalam negeri.

"Formula dalam indeks ini harus bisa mengakomodir semua pihak, baik itu pelaku tambang yang integrasi dengan smelter atau pelaku tambang tanpa smelter hingga pelaku smelter yang tidak punya tambang agar fair," kata Resvani.

Sebelumnya, Pemerintah tengah merumuskan pembentukan indeks harga nikel Indonesia atau Indonesia Nickel Prices Index sebagai instrumen transaksi jual-beli nikel di pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa indeks harga nikel Indonesia dapat menjadi instrumen yang mengatur transaksi nikel dalam negeri.

“Pemerintah sedang berfikir untuk punya tempat sendiri supaya bisa atur harga itu. Kita juga pingin atur harga sendiri, masak LME yang mengatur harga nikel kita,” kata Luhut di Hotel Westin Jakarta pada Senin (9/5).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan bahwa acuan HPM nikel domestik masih merujuk pada rerata harga nikel LME. Merujuk laporan London Metal Exchange (LME) pada Selasa (9/5) harga nikel untuk kontrak tiga bulan berada di level US$ 23.997 per ton.

Regulasi mengenai pengenaan royalti nikel tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2020 “Indeks harga nikel sendiri kita belum punya,” kata Rida di lokasi yang sama. “Selama ini LME itu kami jadikan acuan bikin HPM.”

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu