BPH Migas Targetkan Lelang 72 Jaringan Distribusi Gas Tuntas Tahun Ini
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk mengadakan lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) pada tahun ini. Target tersebut ditujukan untuk mengembangkan infrastruktur pipa gas bumi nasional.
Lelang tersebut mencakup 72 WJD di kabupaten dan kota yang tersebar di enam ruas. Di antaranya ruas jaringan pipa gas bumi Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Jawa Bagian Barat. Lebih lanjut, lelang WJD juga menyasar pada ruas pipa gas bumi yang berada di Kalimantan Timur, Jawa Bagian Timur dan Papua Barat.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pelaksanaan lelang masih menunggu pengesahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional atau RIJTDGBN 2022-2031. Saat ini BPH Migas tengah menyiapkan dan menindaklajuti RIJTDGBN itu untuk menyiapkan lelang WJB secara bertahap.
“Lelang harus segera karena ada aturan setelah RIJTDGBN terbit, harus dilakukan lelang WJB," kata Saleh di Courtyard Marriott Bandung Sabtu (20/5).
Saleh menjelaskan urgensi pengelolaan gas bumi terintegrasi melalui wilayah jaringan distribusi bertujuan untuk mengurangi disparitas biaya infrastruktur antar wilayah dan antar segmen pelanggan. Dengan begitu menurut dia akan mempertahankan daya beli pelanggan secara merata. Apalagi teta kelola pengusahaan gas bumi melalui pipa dinilai lebih efektif dan efisien apabila dijalankan secara terintegrasi.
Menurut Saleh pemenang lelang WJB akan diberi kewajiban untuk mengembangkan infrastruktur pipa gas bumi. Pemenang juga bertanggung jawab mengembangkan jaringan gas rumah tangga dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) untuk sektor transportasi.
"Manfaat pengelolaan gas melalui WJB dapat memenuhi hak konsumen seperti harga gas yang kompetitif dan merata, serta menjamin ketersediaan pasokan dan penyaluran gas," ujar Saleh.
Lebih jauh ia mengatakan Badan usaha yang memenangkan lelang WJD berhak atas Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan WJD. WNT tersebut diberikan secara eksklusif oleh pemerintah kepada badan usaha untuk jangka waktu 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.
Rencana pelelangan WJD merupakan upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir migas.