Terbitkan Aturan Baru, ESDM Ubah Kebijakan Harga Gas Murah Industri

ANTARA FOTO/Aji Styawan
Karyawan memeriksa instalasi jaringan pipa gas di kawasan Onshore Receiving Facility (ORF) atau fasilitas penerimaan gas PT Pertamina Gas (Pertagas) di Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019).
7/6/2023, 16.57 WIB

Kementerian ESDM mengubah regulasi penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 tahun 2023. Regulasi anyar soal gas murah untuk industri ini mengatur sejumlah mekanisme yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Beberapa di antaranya yaitu diktum ketiga terkait pembaharuan mekanisme penyaluran HGBT yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan negara.

Diktum kesembilan juga mengatur kewenangan SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT. Hal tersebut sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lawas, yakni Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021.

Regulasi penyaluran HGBT terbaru juga mengatur penambahan kewajiban Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, satu diantaranya yakni keharusan untuk melaporkan realisasi volume dan harga atas penyaluran HGBT. Ketetapan tersebut tertulis di diktum duabelas.

Masih dalam diktum duabelas, pemerintah mewajibkan badan usaha untuk melaporkan realisasi volume dan harga atas penyaluran gas bumi yang tidak terserap sebelum dimanfaatkan atau dijual secara komersial dengan menggunakan harga gas bumi kepada pengguna sektor industri.

Pemerintah juga mewajibkan badan usaha untuk melaporkan realisasi volume dan harga gas atas penyaluran yang diperoleh secara komersial akibat ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Seluruh kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian ESDM secara berkala tiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain mengatur regulasi tambahan bagi badan usaha, pemerintah juga mengatur kewajiban tambahan bagi pengguna HGBT. Ketetapan yang termaktub pada diktum sepuluh mengharuskan pengguna HGBT untuk menggunakan volume atau jatah gas bumi dengan tarif HGBT sesuai peruntukan pengguna.

Pemerintah juga memberi kesempatan bagi pengguna untuk dapat memanfaatkan sisa volume gas bumi tertentu secara komersial dengan harga gas bumi saat terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara.

"Menteri ESDM melalui Dirjen Migas melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT setiap tahun atau sewaktu-waktu dalam mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," tulis diktum keempat belas Kepmen ESDM Nomor 91 tahun 2023, dikutip Rabu (7/6).

Selain mengatur regulasi tambahan, Kepmen ESDM Nomor 91 tahun 2023 juga mengatur penyesuaian tarif HGBT pada tiap-tiap badan usaha dan pengguna.

Contohnya, tarif HGBT untuk PT Pupuk Kujang Cikampek dari suplai gas bumi dari Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java berada di angka US$ 6,09 per MMBtu, lebih tinggi dari tarif HGBT di Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 yang berada di harga US$ 5,95 per MMBtu.

Perubahan tarif HGBT juga terjadi pada sisi pengguna PT Indo Bharat Rayon yang bergerak di sektor industri petrokimia. Regulasi terbaru menetapkan pengguna mendapat HGBT senilai US$ 6,61 per MMBtu dari WK Pertamina EP.

Angka tersebut juga lebih tinggi dari yang ditetapkan pada regulasi sebelumnya dengan tarif US$ 6,11 per MMBtu dari pemasok gas yang sama.

Tak melulu soal kenaikan tarif, regulasi terbaru juga menunjukan adanya tarif konstan dari ketetapan sebelumnya. Perusahaan keramik PT Arwana Anugrah Keramik konsisten mendapatkan HGBT US$ 6 per MMBtu dari pasokan gas bumi PT Pertamina Hulu Energi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu