Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang ekspor bauksit per hari ini (10/6). Hal ini karena tidak ada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kewajiban penyetopan ekspor bauksit berlanjut, karena tak ada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian bauksit.
"Ya seharusnya pelaku usaha bauksit mau bangun smelter dong. Ada kerja sama lah," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (9/6).
Kementerian ESDM mendorong pelaku usaha bauksit untuk tetap melanjutkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral.
"Pinsipnya kita (pelaku usaha) membangun smelter untuk membuat nilai tambah di dalam negeri. Masa iya mau ambil untungnya saja, sedangkan negara diberi sisa-sisa," Arifin menambahkan.
Di satu sisi, PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara mendapatkan perpanjangan izin ekspor tembaga hingga Mei 2024. Ini karena capaian pembangunan smelter keduanya melebihi 51% per Januari 2023.
Rinciannya sebagai berikut:
- Freeport: pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik 61,5% hingga kuartal I 2023
- Amman Mineral: pembangunan smelter tembaga di Kawasan Batu Hijau 51,63% per Januari 2023.
Sementara itu, Arifin mengatakan ada empat smelter bauksit yang sudah ada atau existing dengan total serapan 13,9 juta ton. Keempat fasilitas ini memproduksi 4,3 juta ton alumina.
Keempat smelter bauksit itu milik perusahaan di bawah ini:
- PT Indonesia Chemical Alumina
- PT Bintan Alumina Indonesia
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-1
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Line-2
Sementara itu, ada tujuh proyek smelter masih berupa tanah lapang milik perusahaan berikut:
- PT Quality Sukses Sejahtera
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri
- PT Parenggean Makmur Sejahtera
- PT Persada Pratama Cemerlang
- PT Sumber Bumi Marau
- PT Laman Mining
- PT Kalbar Bumi Perkasa
Pembangunan smelter Kalbar Bumi Perkasa terhenti, karena investor menghentikan pendanaan setelah izin usaha pertambangan perusahaan dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Hasil verifikasi melaporkan kemajuan pembangunan antara 30% - 66%, namun berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Masih berupa tanah lapang," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5).
Arifin menjelaskan, terdapat pengurangan ekspor bauksit hingga delapan juta ton tahun ini. Nilainya US$ 288,5 juta atau sekira Rp 4,26 triliun.
Selain itu, larangan ekspor bauksit berpotensi menurunkan penerimaan negara dari royalti US$ 49,6 juta.
Kendati demikian, saat pelarangan ekspor bauksit diberlakukan, terdapat nilai tambah bijih bauksit US$ 1,9 miliar dari fasilitas pemurnian yang telah beroperasi.
"Maka pemerintah masih mendapatkan manfaat bersih US$ 1,5 miliar dan lapangan pekerjaan untuk 7.627 orang," ujar Arifin.