Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2023 Tidak Naik

123RF.com/MIKHAIL GRACHIKOV
Ilustrasi listrik
Editor: Lavinda
22/6/2023, 20.59 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan untuk periode 1 Juli-30 September 2023. Keputusan itu bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Parada Hutajulu, menjelaskan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).

Rumusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Dia merinci kurs sebesar Rp 15.097 per dolar AS, ICP sebesar US$ 77,80 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kg yang disesuai dengan kebijakan DMO batu bara US$ 70 per ton.

Dengan memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu