Tak Turunkan Harga LPG 3 Kg, Pertamina: Itu Kewenangan Pemerintah

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pekerja memindahkan tabung LPG 3 kilogram di salah satu agen LPG kawasan Duren Tiga, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Penulis: Happy Fajrian
6/7/2023, 15.25 WIB

Pertamina telah menurunkan harga gas elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Ini berlaku efektif mulai 26 Juni 2023. Meski begitu harga elpiji 3 kg tidak ikut mengalami penurunan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan dalam menentukan harga elpiji non public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi.

Penentuan harga mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco), yang menjadi harga acuan LPG dunia. CP Aramco diperbarui setiap bulan sehingga memaksa tinjauan harga setidaknya sekali per bulan.

”Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar melalui siaran pers, dikutip Kamis (6/7).

Adapun harga isi ulang LPG Bright Gas 5,5 kg turun Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang Bright Gas 12 kg turun Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 dari sebelumnya Rp 213.000. Sementara itu harga LPG 3 kg yang bersubidi tidak mengalami perubahan.

”Penetapan harga LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Fadjar terkait harga LPG 3 kg.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomo 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina hanya menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar menambahkan bahwa Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg senantiasa mensosialisasikan penggunaan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga tengah melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran