Regulasi CCUS Akan Diperkuat Lewat Perpres dan Revisi UU Migas

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./hp.
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
25/7/2023, 18.26 WIB

Pemerintah berencana melengkapi regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon (CCUS) melalui peraturan presiden dan revisi UU Migas.

Executive Advisor Kepala SKK Migas Luky Yusgiantoro mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen No.3/2023 tentang CCUS di industri migas. Namun, Luky menyebut beleid ini hanya berlaku untuk Wilayah Kerja (WK) hulu migas. Menurutnya, masih diperlukan instrumen kebijakan lain guna mendorong implementasi CCUS.

Luky menuturkan salah satu kebijakan yang akan terbit berupa Peraturan Presiden (Perpres) CCUS yang akan menyasar non-WK. “Saat ini masih digodok di Kemenko Marves,” ujarnya kepada Katadata, seusai diskusi CCUS yang digelar Honeywell (25/7). 

Selain berupa Perpres, kebijakan CCUS juga akan diakomodir dalam revisi Undang-Undang Migas. Luky menyebut draf Migas versi terakhir memasukkan CCUS sebagai bagian dari teknologi di hulu migas. 

Luky melanjutkan penerapan teknologi CCUS sangat penting di industri hulu migas. Pasalnya, industri ini salah satu penghasil emisi terbesar sehingga perlu dilakukan mitigasi untuk mencapai net zero emission. 

“Indonesia memiliki formasi geologi yang dapat digunakan untuk menyimpan karbon dengan permanen menggunakan teknologi yang tepat,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, mengatakan instalasi CCUS dapat mendukung kegiatan penurunan emisi dari kegiatan hulu migas. Selain itu, praktik injeksi CO2 ke lapangan hulu migas dapat menjadi peluang bisnis baru bagi pelaku usaha sektor hulu migas domestik. 

"Dari usaha pelaku usaha hulu migas untuk menginjeksikan emisi karbon ini akan ada peluang jasa penyimpanannya, dan pasti ada potensi profit," katanya dalam Konferensi Pers IPA Convex 2023.

Marjolijn menyebut, pelaku usaha juga membutuhkan fasilitas kebijakan fiskal yang mendukung untuk pelaksanaan CCUS di hulu migas. Alasannya, biaya atau pengeluaran terkait CCUS maupun CCS merupakan bagian dari biaya operasi, karena manajemen CO2 menjadi bagian dari perizinan berusaha. 

"Yang jelas dengan adanya CCUS dan CCS kami mau itu dimasukan di UU Migas supaya kami bisa melakukannya dengan baik," ujarnya. 

Reporter: Rezza Aji Pratama