Harga Gas PGN untuk Industri Naik hingga US$ 12/MMBtu per 1 Oktober

Dokumentasi SBMA
Ilustrasi gas industri
Editor: Lavinda
15/8/2023, 14.19 WIB

Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan teranyar yang menetapkan kenaikan harga gas industri mulai 1 Oktober 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PT Perusahaan Gas Negara atau PGN.

Lewat surat tersebut, PGN menginformasikan kenaikan harga gas kepada sejumlah pelanggan komersial dan industri. Adapun harga gas di area Bogor dan Karawang menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu.

Ketua Umum FIPGB, Yustinus Harsono Gunawan, mengatakan kenaikan harga gas itu dapat menurunkan daya saing industri domestik. Kenaikan harga gas industri juga mengagetkan para pelaku industri.

Menurutnya, penetapan kenaikan tarif itu berdekatan dengan kebijakan penyesuaian harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau harga gas murah pada awal tahun yang yang tertulis di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

"Kenaikan harga gas non-HGBT oleh PGN mengagetkan industri pengguna gas bumi," kata Yustinus lewat pesan singkat pada Selasa (15/8).

PGN melakukan penyesuaian harga gas industri kepada seluruh ketegori pelanggan. PGN mematok tarif teranyar untuk pelanggan Gold menjadi US$ 11,89 per MMBtu, atau naik 29,8% dibanding harga sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu. Harga gas untuk pelanggan kategori Silver juga naik  22,59% menjadi US$ 11,99 per MMBtu dibanding harga sebelumnya US$ 9,78 per MMBtu.

Selanjutnya, tarif gas untuk pelanggan Bronze 3 naik 34,38% menjadi US$ 12,31 per MMBtu dibanding harga sebelumnya US$ 9,16 per MMBtu dan Bronze 2 menjadi US$ 12,52 per MMBtu atau melonjak 36% dibanding harga sebelumnya US$ 9,20 per MMBtu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu