Kementerian Perindustrian atau Kemenperin meminta pasokan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau biasa disebut gas murah tak hanya diberikan kepada tujuh industri, melainkan kepada seluruh industri manufaktur.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan itu dapat membuat ketersediaan energi kompetitif, sehingga mampu menggaet investasi domestik. Agus menganggap sektor industri manufaktur merupakan tulang punggung pertumbuhan perekonomian dalam negeri.
"Kami ingin seluruh industri membutuhkan yang membutuhkan gas harus mengikuti HGBT. Kan sudah ada tujuh industri, sekarang kami sedang minta tambahan lagi," kata Agus di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Kamis (31/8).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Agus mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku regulator penyaluran HGBT. Dia berharap, semua sektor industri dapat memeroleh gas murah US$ 6 per MMBtu seiring sumber gas melimpah di Jawa dan Sumatera.
Proyek pengembangan lapangan gas Jambaran Tiung Biru yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Bojonegoro, Jawa Timur telah melakukan pengaliran gas perdana atau Gas On Stream (GoS) pada September tahun lalu.
Sementara itu, pasokan gas di wilayah Sumatera melimpah dari sumber Blok Jabung di Jambi dan Blok Corridor di Sumatera Selatan. Pasokan gas di Tanah Andalas diperkirakan makin membludak setelah SKK Migas mengumumkan temuan gas 6 triliun kaki kubik (TFC) di Blok Andaman II Aceh yang dikelola KKKS Premier Oil, anak usaha Harbour Energy Company sebagai operator di Blok Andaman II.
"Jadi tidak ada lagi pertanyaan siapa yang dapat HGBT. Kami ingin semua sektor dapat, mau dia Industri makanan dan minuman, alat transportasi hingga kimia. Semua harus bisa menikmati gas yang dihasilkan di bumi Indonesia untuk meningkatkan daya saing, bukan hanya beberapa sektor," kata Agus.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara.
Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan KKKS tidak dikurangi.
Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar tambahan calon sektor industri penerima HGBT dari Kementerian Perindustrian. Namun, Dia belum mau bicara banyak soal sektor industri mana saja yang bakal ditambahkan sebagai penerima HGTB.
Arifin melanjutkan, perluasan sektor penerima HGBT bakal mengacu pada sektor industri produktif yang berorientasi pada kebutuhan primer masyarakat. "Kalau untuk ke smelter tidak, masih di luar itu," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (4/8).
Pada kesempatan tersebut, Arifin menaruh perhatian pada sektor industri makanan dan minuman alias mamin. Dia mengaku kementeriannya masih mengkaji potensi penyaluran HGBT pada sektor industri pangan tersebut.
"Tapi kami lihat dulu jenis industrinya, jenis pangan apa yang marginnya besar. Dan kalau jenis pangan itu mencakup konsumsi rakyat utama sehari-hari, kami akan ke situ," kata Arifin.