Kronologis PLN Denda Pelanggan Rp 33 Juta, Diduga Ganti Meteran Ilegal

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ilustrasi meteran KWh listrik PLN.
Penulis: Mela Syaharani
17/10/2023, 15.31 WIB

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, UP3 Cengkareng memberikan denda tagihan listrik mencapai Rp 33 juta kepada salah satu pelanggannya. Denda tersebut karena pelanggan ini diduga mengganti meteran listrik tanpa seizin PLN.

Peristiwa ini beredar sejak sebuah akun dengan inisial SL pada aplikasi X mengunggah sebuah utas yang menjelaskan dirinya dijatuhi denda tagihan dari PLN sebesar Rp 33 juta.

“Seumur-umur yang cek meteran dari dulu adalah staf PLN. Kemudian kami meminta bukti tertulis pengecekan pelanggaran, tapi dari PLN tidak mau memberikan,” tulis SL dalam akun X-nya dikutip Selasa (17/10).

Merespon utas terkait pemberian denda senilai Rp 33 juta, dikutip dari Kompas.com Humas PLN UID Jakarta, Pandu menjelaskan bahwa pelanggan tersebut mengganti kWh meter pada 2016. ”Bapaknya itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan,” kata Pandu.

Melihat respon tersebut, SL lantas menyanggah bahwa keluarganya tidak pernah melakukan hal tersebut. SL menjelaskan pada 2016 kala itu rumahnya masih menggunakan meteran piring (disc).

Kemudian dia mendapatkan info dari PLN bahwa ada gangguan pada putaran piringan yang mempengaruhi perhitungan sehingga harus dilakukan penggantian. Ayah SL, kemudian menyampaikan kepada Tim pencatat meteran di area Kalideres, agar pihak PLN bisa mengganti meteran piring ke digital.

Beberapa hari berikutnya, tim PLN datang menuju rumahnya dan mengganti meteran tersebut. Namun saat penggantian tidak ada berita acara penggantian meteran. “Jadi apa dasar Bapak bisa bilang ‘penggantian tanpa lewat PLN’? Kok saya merasa PLN ini nyari-nyari kesalahan yah?,” tulis SL.

Penindakan PLN

Usai dijatuhi denda sebesar Rp 33 juta, SL menjelaskan ia kemudian mengajukan keberatan dan melaksanakan pertemuan antara PLN dan pihaknya beserta kuasa hukum pada tanggal 12 Oktober.

Berdasarkan pertemuan yang dilampirkan dalam minutes of meeting (MOM), PLN menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di laboratorium sudah ditemukan bukti. Oleh sebab itu permohonan keberatan ditolak oleh PLN.

SL menulis jika PLN tidak menunjukkan hasil bukti yang ditemukan dan meminta pembayaran sejumlah Rp 9,9 juta dengan sistem tunai.

Sehari setelah diadakannya pertemuan pertama, pada 13 Oktober pihak PLN membawa hasil surat keberatan yang berisi bahwa pelanggan harus membayar denda. Apabila pembayaran tidak segera dilakukan maka PLN akan melakukan pemutusan listrik.

Tak hanya membawa surat, pada hari yang sama pihak PLN juga langsung melakukan pemutusan listrik pada rumah pelanggan tersebut pada pukul 11 siang. SL menceritakan dirinya tidak menerima informasi soal pencabutan ini.

Dalam utasnya, SL menyebut bahwa nominal tagihan listrik pascabayarnya berada di rentang 2-2,3 juta. “Hanya untuk tagihan listrik dan tidak pernah jauh di bawah angka itu, bagaimana bisa kami melakukan kecurangan?,” ujarnya.

Usai dilakukan pencabutan listrik oleh PLN, pada pukul 14.50 SL kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 9,9 juta melalui aplikasi PLN Mobile. “Kami membayar bukan karena mengaku salah tetapi untuk melanjutkan operasional rumah,” ucapnya.

Dua jam pasca pembayaran uang muka, PLN kemudian mendatangi rumah SL dan listrik kembali menyala pada pukul 18.52. SL menulis, dirinya juga didatangi oleh pihak PLN UP3 Cengkareng, Seno Nugroho.

“Kami juga didatangi Pak Seno yang menginformasikan bahwa berita ini sudah sampai ke manajemen PLN, dan kami diajak bertemu karena menurut mereka ini miskomunikasi,” terangnya.

Satu hari pasca kedatangannya, Seno kemudian memberikan dokumen yang disebut sebagai bukti hingga hasil uji lab PLN. Seno mengabarkan bahwa pada Senin 16 Oktober akan ada pertemuan lanjutan antara manajemen PLN dengan keluarga SL, termasuk ayahnya beserta kuasa hukumnya.

Dalam dokumen tersebut, tidak ada tanda tangan saksi pelanggan. Padahal menurut SL, saat pemeriksaan pada 18 Agustus lalu ayahnya turut mendampingi PLN saat proses tersebut.

“Sekian lama kami minta bukti ga dikasih, dan setelah viral tiba-tiba ada, tapi tanpa tanda tangan pelanggan. Aneh banget sengaja mencari-cari kesalahan!,” kata SL.

Reporter: Mela Syaharani